black and white bed linen

Siapkan Kompetensi Personel Lingkungan Sesuai Tanggung Jawabnya

Pelatihan & Sertifikasi BNSP Skema Lingkungan

Tersedia melalui Public Training, Fast Track Training, dan In-House Training, dengan pilihan pelaksanaan secara online maupun offline.

Dasar Hukum Kompetensi Personel Lingkungan

Pemenuhan kompetensi personel lingkungan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan. Ketentuan yang berlaku mengatur standar dan sertifikasi kompetensi bagi personel yang menangani pengendalian pencemaran air, pengolahan air limbah, pengendalian pencemaran udara, pengoperasian instalasi pengendalian pencemaran udara, pengelolaan Limbah B3, serta pengambilan contoh uji kualitas lingkungan.

Dasar hukum utama yang menjadi rujukan meliputi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Permen LHK Nomor P.5 Tahun 2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi POPAL dan PPPA. Peraturan ini tercatat masih berlaku.

  • Permen LHK Nomor P.6 Tahun 2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi POIPPU dan PPPU. Peraturan ini juga tercatat masih berlaku.

  • Permen LHK Nomor 11 Tahun 2024 tentang penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan pelaku usaha tertentu memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

  • Permen LHK Nomor 13 Tahun 2023 tentang penerapan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan. Peraturan ini menggantikan ketentuan PCUA sebelumnya dalam Permen LHK P.3 Tahun 2018.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, yang mengatur bahwa sertifikasi kompetensi dilaksanakan melalui uji kompetensi dan dilakukan oleh LSP berlisensi BNSP.

Karena itu, pemilihan skema tidak cukup hanya berdasarkan nama jabatan. Skema harus disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, kegiatan operasional, serta kewajiban yang berlaku bagi perusahaan.

Skema Kompetensi Lingkungan

  1. PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)

    Untuk personel yang bertanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran air di perusahaan.

  2. POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)

    Untuk personel yang menjalankan dan mengendalikan operasional pengolahan air limbah.

  3. PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara)

    Untuk personel yang bertanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran udara.

  4. POIPPU (Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara)

    Untuk personel yang mengoperasikan instalasi pengendalian pencemaran udara.

  5. PLB3 (Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3)

    Untuk personel yang menjalankan fungsi pemantauan dan analisis dalam pengelolaan Limbah B3.

  6. OPLB3 (Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3)

    Untuk personel yang menjalankan kegiatan operasional pengelolaan Limbah B3.

  7. PCUA (Petugas Pengambilan Contoh Uji Air)

    Untuk personel yang melaksanakan kegiatan pengambilan contoh uji air.

Berpengalaman Menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Lingkungan

ENSINDO telah membantu peserta dari berbagai perusahaan mempersiapkan kompetensi lingkungan melalui pelatihan online, offline, dan in-house. Setiap program diarahkan agar peserta tidak hanya mengikuti pelatihan, tetapi juga memahami tanggung jawab yang akan dijalankan di perusahaan.

Offline Class Training

Online Class Training

PCUA Training (Oflline)

Beberapa perusahaan yang telah mempercayakan pelatihan, sertifikasi, dan resertifikasi kompetensi tim lingkungannya kepada ENSINDO.

Pastikan Skema yang Dipilih Sesuai dengan Tugas Peserta

PT Envitama Solusi Indonesia

(ENSINDO)

The Environmental Compliance Execution Company

Address:

Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara

Email:

solusiensindo@ensindo.com

WA:

081367769795

© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.