Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
SPARING dalam PROPER: Bukan Sekadar Alat Terpasang
Setelah selesai pemasangan alat SPARING bukan berarti masalahnya selesai. Ada hal lain yang perlu diperhatikan seperti: Titik penaatan, parameter, validitas data, baku mutu, kalibrasi hingga integrasi pelaporan
ENSINDO
10/6/20263 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #13
Ada anggapan yang belum tepat yaitu jika perusahaan sudah pasang alat SPARING lalu merasa kewajibannya selesai. Memang benar disatu sisi alat ada. Sensor terpasang. Data muncul. Namun dalam PROPER, pertanyaannya tidak berhenti hanya pada apakah “SPARING sudah terpasang?”
Yang lebih penting adalah:
“Apakah SPARING dipasang di titik yang benar, memantau parameter yang diwajibkan, menghasilkan data yang valid, dan memenuhi ketentuan teknis?”
Karena, keberadaan alat hanyalah salah satu bagian dari kewajiban penggunaan alat SPARING.
Tidak semua perusahaan wajib SPARING
SPARING diwajibkan untuk jenis usaha dan/atau kegiatan tertentu.
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 antara lain:
industri rayon,
pulp dan/atau kertas,
petrokimia hulu,
oleokimia dasar,
minyak sawit dengan kondisi tertentu,
pengolahan minyak dan gas,
eksplorasi dan produksi minyak dan gas dengan kondisi tertentu,
pertambangan emas dan tembaga,
batubara,
tekstil dengan debit tertentu,
pertambangan nikel,
serta kawasan industri.
Sumber: permen 7 tahun 2025 tentang proper
Jadi langkah pertama tetap:
Pastikan dulu apakah kegiatan perusahaan memang termasuk yang wajib SPARING.
Jangan memasang hanya karena perusahaan lain memasang, dan jangan pula merasa tidak wajib hanya karena selama ini belum pernah menggunakan alat tersebut.
Pastikan titik pemasangannya benar
Kalau perusahaan mempunyai lebih dari satu titik penaatan, SPARING tidak dipasang sembarangan.
Permen mengatur bahwa pemantauan dilakukan pada titik dengan beban pencemaran terbesar atau sesuai titik yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper
Jadi sebelum bicara sensor dan konektivitas, cek dulu:
alat ini sebenarnya dipasang di titik yang tepat atau belum?
Parameternya harus sesuai kewajiban
Parameter SPARING berbeda tergantung sektor.
Ada kegiatan yang diwajibkan memantau pH, TSS, COD dan debit, sementara kegiatan tertentu juga mempunyai parameter NH3-N atau kombinasi lainnya. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper
Karena itu, jangan hanya bertanya:
“Sensor SPARING kita ada berapa?”
Tanyakan:
“Apakah seluruh parameter yang diwajibkan untuk sektor kita sudah dipantau?”
Untuk ketaatan parameter, seluruh parameter yang diwajibkan melalui SPARING harus dipantau. Sumber: permen 7 tahun 2025 ttg proper
Data muncul belum tentu datanya cukup
Ini salah satu bagian paling penting.
Untuk pelaporan SPARING, Permen mensyaratkan tersedianya data pemantauan harian setiap bulan.
Data harian dinyatakan valid apabila diperoleh sekurang-kurangnya 85% dari hasil pembacaan rata-rata tiap jam atau 20 jam data pengukuran dalam satu hari. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper
Artinya: alat online belum tentu berarti data lengkap.
Bisa saja alat menyala, tetapi komunikasinya terputus beberapa jam, sensor bermasalah, atau data yang valid tidak mencukupi.
Karena itu, dashboard SPARING perlu dilihat secara rutin, bukan hanya ketika mendekati penilaian PROPER.
Lalu bagaimana dengan baku mutu?
Untuk kriteria Biru, data rata-rata harian SPARING pada setiap parameter dan titik penaatan setiap bulan harus mencapai sekurang-kurangnya 95% ketaatan terhadap baku mutu. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper
Jadi ada dua hal yang perlu dibedakan:
Datanya valid dan tersedia?
dan
Data tersebut memenuhi baku mutu?
Keduanya sama-sama penting.
Kalibrasi dan uji kelaikan jangan dilupakan
SPARING adalah alat ukur.
Artinya, perusahaan perlu memastikan alat tersebut memang memberikan hasil yang dapat dipercaya.
Untuk industri wajib SPARING, ketentuan teknis juga mencakup:
uji kelaikan secara periodik;
kalibrasi peralatan;
pemenuhan rentang pengukuran; dan
pemenuhan akurasi pengukuran. Sumber: Permen 7 tahun 2025 ttg proper
Jadi jangan sampai datanya terlihat rapi, tetapi kalibrasi alatnya sudah lewat atau performa sensornya tidak pernah dicek.
Integrasi dan pelaporan juga harus berjalan
Dalam dokumen penilaian Pengendalian Pencemaran Air, perusahaan juga perlu menunjukkan bukti bahwa pemantauan air limbah secara kontinu telah terintegrasi melalui SPARING. Sumber: Permen7 tahun 2025 tentang proper
Ketaatan pelaporannya melihat apakah data SPARING untuk setiap parameter pada titik penaatan yang diwajibkan benar-benar dilaporkan secara periodik. Sumber: Permen 7 tahun 2025 ttg proper
Jadi rantainya seharusnya:
Sensor membaca
↓
Data valid
↓
Data terekam
↓
Data terintegrasi
↓
Data dilaporkan
Kalau salah satu putus, berarti masih ada yang perlu diperbaiki.
Enam pertanyaan sederhana untuk mengecek SPARING
Cukup mulai dari sini:
Apakah perusahaan memang wajib SPARING?
Apakah alat dipasang pada titik penaatan yang benar?
Apakah seluruh parameter wajib sudah dipantau?
Apakah data hariannya valid dan ketaatan terhadap baku mutu memenuhi ketentuan?
Apakah uji kelaikan, kalibrasi, pelaporannya berjalan?
Apakah Alat SPARING terintegrasi langsung ke sistem Kementerian Lingkungan Hidup (KLH / KLHK)?
Kalau enam hal ini bisa dibuktikan, barulah SPARING bisa dikatakan lebih dari sekadar alat yang berdiri di pinggir outlet.
Kesimpulan
Dalam PROPER:
SPARING bukan sekadar soal punya alat.
Perusahaan perlu memastikan:
titiknya benar → parameternya benar → alat bekerja → data valid → baku mutu terpenuhi → kalibrasi terjaga → data terintegrasi dan dilaporkan.
Karena alat yang terpasang tetapi tidak menghasilkan data yang dapat digunakan belum menyelesaikan kewajiban pemantauan.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO melihat pengelolaan SPARING sebaiknya dilakukan sebagai bagian dari sistem monitoring air limbah sehari-hari, bukan hanya diperiksa ketika periode PROPER sudah dekat. Jika perusahaan Anda membutuhkan alat Sparing, bisa lihat informasi lengkap pada halaman berikut
Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series
Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
ENSINDO membantu perusahaan melakukan review SPARING, integrasi dan kualitas data, pemeriksaan evidence, evaluasi SIMPEL, serta pendampingan kesiapan PROPER.
Artikel berikutnya
Pemeliharaan Sumber Air dalam PROPER: Siapa yang Wajib dan Apa yang Dinilai?
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
