
Pengelolaan dan Pelaporan SIMPEL
ENSINDO membantu perusahaan mengelola kewajiban SIMPEL secara berkala.
Pelaporan SIMPEL yang Terjaga, Bukan Dikerjakan Saat Batas Waktu Mendekat
Pelaporan Lingkungan Merupakan Kewajiban Perusahaan
Pelaporan SIMPEL bukan sekadar kebutuhan administrasi. Pelaporan merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi payung utama penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan, serta sanksi administratif.
Permen LHK Nomor P.87 Tahun 2016
Peraturan ini secara khusus mengatur Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan dan masih tercatat berstatus berlaku.
Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pengawasan dan penerapan sanksi administratif bidang lingkungan hidup terhadap pelanggaran kewajiban perusahaan.
Bagi Peserta PROPER
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 mendefinisikan SIMPEL sebagai sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara elektronik.
Pelaporan bukan hanya mengenai apakah perusahaan sudah mengisi SIMPEL, tetapi apakah perusahaan dapat membuktikan bahwa kewajibannya benar-benar telah dilaksanakan.
Apakah Kondisi Ini Terjadi di Perusahaan Anda?
Pelaporan baru dikerjakan menjelang batas waktu.
Data dan evidence tersebar di berbagai bagian.
Isi laporan belum sepenuhnya selaras dengan dokumen dan kondisi lapangan.
Tidak seluruh kewajiban perusahaan teridentifikasi dengan baik.
Pergantian personel menghambat kesinambungan pelaporan.
Tim kesulitan mengikuti perubahan menu, format, atau kebutuhan data dalam SIMPEL.
Pimpinan belum memperoleh gambaran mengenai kelengkapan dan status pelaporan.
Pelaporan SIMPEL yang terlambat atau tidak konsisten sering kali bukan disebabkan oleh proses input, tetapi oleh data, evidence, dan koordinasi yang belum dikelola sejak awal.
SIMPEL Bukan Sekadar Mengisi Formulir
Informasi yang disampaikan melalui SIMPEL harus sesuai dengan kewajiban perusahaan, dokumen lingkungan, pelaksanaan di lapangan, hasil monitoring, dan evidence yang tersedia.
Ketidaksesuaian pada salah satu bagian dapat memengaruhi kualitas laporan serta menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan evaluasi atau pengawasan.
Karena itu, pengelolaan SIMPEL perlu dilakukan sebagai proses yang terencana dan berkelanjutan, bukan hanya sebagai pekerjaan administratif setiap periode pelaporan.
Apa yang Dilakukan ENSINDO?.
ENSINDO membantu perusahaan menjaga proses pengelolaan dan pelaporan SIMPEL agar berjalan secara berkala, lengkap, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pendampingan disesuaikan dengan kewajiban, kondisi implementasi, serta kesiapan data dan evidence pada masing-masing perusahaan.
Tujuannya bukan hanya memastikan laporan berhasil disampaikan, tetapi memastikan informasi yang dilaporkan memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri.
Kepatuhan Pelaporan Tidak Selesai dalam Satu Periode
Pengelolaan SIMPEL membutuhkan kesinambungan data, evidence, monitoring, serta tindak lanjut dari satu periode ke periode berikutnya. Karena itu, ENSINDO mendampingi proses sejak identifikasi kewajiban, pemeriksaan kesiapan data, pengisian dan review laporan, hingga monitoring kebutuhan perbaikan bersama tim perusahaan.
Untuk menjaga proses tersebut tetap berkelanjutan, layanan Pengelolaan dan Pelaporan SIMPEL dilaksanakan melalui kontrak minimal dua tahun untuk setiap entitas perusahaan. Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti pada pekerjaan input satu kali, tetapi membantu perusahaan menjaga kualitas pelaporan sekaligus memperbaiki gap yang ditemukan secara bertahap.
Apa yang Diperoleh Perusahaan?
Perusahaan memperoleh:
Proses pelaporan SIMPEL yang lebih terarah,
Status kelengkapan yang dapat dipantau
Gambaran mengenai data, evidence, dan kewajiban yang masih perlu diperkuat.
Akhrinya adalah KEPASTIAN pelaporan yang benar dan tepat.
Dengan demikian, tim perusahaan tidak hanya terbantu dalam menyampaikan laporan, tetapi juga memiliki dasar yang lebih jelas untuk menjaga konsistensi pelaporan pada periode berikutnya.
Jangan Menunggu Deadline untuk Mengetahui bahwa Data Belum Siap
Pelaporan yang baik dimulai sebelum periode pelaporan berakhir.
Mari petakan kondisi akun, kewajiban, kelengkapan data, riwayat pelaporan, dan kebutuhan pendampingan SIMPEL untuk setiap entitas perusahaan Anda.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
