Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
PPPA dan POPAL: Apa Bedanya dan Mengapa Keduanya Penting bagi Perusahaan?
Pengelolaan air limbah bukan hanya soal IPAL. Perusahaan juga membutuhkan PPPA dan POPAL yang kompeten. Kenali perbedaan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sertifikasinya.
ENSINDO
10/7/20263 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #15
Pada artikel sebelumnya, kita membahas Pemeliharaan Sumber Air dalam PROPER—bagaimana sumber air tidak hanya dimanfaatkan, tetapi juga perlu dijaga, dipantau, dan dikelola secara berkelanjutan.
Setelah membahas sumber air, sekarang kita kembali ke sisi lain dari pengelolaan air di perusahaan: air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
Sepanjang pembahasan sebelumnya, kita sudah melihat bahwa pengendalian pencemaran air melibatkan banyak hal: titik penaatan, parameter, frekuensi pemantauan, baku mutu, ketentuan teknis, hingga SPARING.
Tetapi seluruh sistem tersebut tidak berjalan dengan sendirinya.
Ada orang yang harus memahami, mengendalikan, dan memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya.
Perusahaan bisa memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang lengkap, teknologi yang baik, bahkan sistem pemantauan otomatis.
Namun, semua itu tetap membutuhkan personel yang kompeten. Ketika hasil pengolahan air limbah tidak memenuhi baku mutu, siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi penyebabnya? Siapa yang memastikan IPAL tetap beroperasi dengan baik? Di sinilah peran PPPA dan POPAL menjadi penting.
Yuk kita bahas Apa Perbedaan PPPA dan POPAL?
Berdasarkan Permen LHK Nomor P.5 Tahun 2018, PPPA dan POPAL memiliki tanggung jawab yang berbeda, tetapi saling berkaitan.
PPPA — Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
PPPA memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang lebih luas dalam pengendalian pencemaran air di perusahaan.
Perannya mencakup penilaian potensi pencemaran air dari kegiatan produksi, penyusunan strategi, program dan sasaran pengendalian pencemaran air, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Secara sederhana: PPPA memastikan sistem pengendalian pencemaran air direncanakan, dijalankan, dan diawasi dengan baik.
POPAL — Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
POPAL lebih berfokus pada kegiatan operasional instalasi pengolahan air limbah.
Tanggung jawabnya meliputi penyusunan rencana operasional, pengoperasian dan optimalisasi IPAL, perawatan instalasi, serta pelaksanaan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.
Secara sederhana:
POPAL memastikan proses pengolahan air limbah berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
Jadi, kalau mau dibedakan dengan bahasa paling sederhana:
PPPA melihat sistem pengendalian pencemaran air secara lebih luas.
POPAL lebih dekat dengan operasional pengolahan air limbah sehari-hari.
Apakah PPPA dan POPAL Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi?
Ya.
Pasal 3 Permen LHK Nomor P.5 Tahun 2018 menyatakan bahwa PPPA dan POPAL dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi.
Kompetensi tersebut dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah wajib mempekerjakan PPPA dan POPAL yang memiliki sertifikat kompetensi.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menunjuk seseorang sebagai PIC. Kompetensinya juga harus dapat dibuktikan.
Berapa Lama Sertifikat Kompetensinya Berlaku?
Berdasarkan Pasal 6 Permen LHK Nomor P.5 Tahun 2018, sertifikat kompetensi PPPA dan POPAL berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perusahaan juga perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat personelnya. Jangan sampai baru diketahui sudah habis masa berlaku ketika dokumen sedang dibutuhkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi PPPA dan POPAL?
Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi BNSP dan memenuhi ketentuan registrasi sebagaimana diatur dalam Permen tersebut. Calon peserta juga perlu memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, serta kompetensi sesuai skema yang diikuti.
Apabila calon peserta belum memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, Permen membuka kemungkinan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi.
Yang perlu dipahami: Mengikuti pelatihan tidak otomatis berarti dinyatakan kompeten.
Sertifikat kompetensi diberikan setelah peserta dinyatakan kompeten melalui proses uji kompetensi.
Kompetensi Bukan Sekadar Persyaratan Administrasi
Memiliki personel bersertifikat memang menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan.
Tetapi manfaatnya seharusnya tidak berhenti pada sertifikat.
Standar kompetensi PPPA mencakup antara lain identifikasi sumber pencemaran, penentuan karakteristik air limbah, penilaian tingkat pencemaran, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah, hingga aspek K3.
Sedangkan kompetensi POPAL antara lain mencakup pengoperasian IPAL, penilaian tingkat pencemaran, perawatan IPAL, identifikasi bahaya, serta tindakan K3 dalam pengolahan air limbah.
Artinya, kompetensi tersebut memang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dilakukan di perusahaan.
IPAL membutuhkan orang yang memahami apa yang sedang terjadi di dalam prosesnya, bukan hanya orang yang tahu cara menyalakan pompa.
Persiapkan Kompetensi PPPA dan POPAL Bersama ENSINDO
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO menyediakan Pelatihan dan Persiapan Sertifikasi Kompetensi BNSP skema PPPA dan POPAL.
Program ini membantu personel perusahaan memahami tanggung jawab pekerjaannya sekaligus mempersiapkan diri mengikuti uji kompetensi melalui LSP mitra berlisensi BNSP.
Pelatihan tersedia melalui kelas:
Online • Offline • In-house
sesuai kebutuhan perusahaan.
Pelajari program ENSINDO:
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
