Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
Pengendalian Pencemaran Udara dalam PROPER: Apa Saja yang Dinilai?
Pengendalian Pencemaran Udara dalam PROPER bukan hanya soal uji emisi. Kenali aspek sumber emisi, parameter, data, baku mutu, kompetensi personel, dan ketentuan teknis yang dinilai.
ENSINDO
10/8/20264 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #16
Pada artikel sebelumnya, kita membahas PPPA dan POPAL, dua personel yang memiliki peran penting dalam pengendalian pencemaran air dan operasional pengolahan air limbah.
Dengan pembahasan tersebut, kita menutup rangkaian awal mengenai pengendalian pencemaran air.
Sekarang kita masuk ke aspek berikutnya dalam penilaian PROPER: Pengendalian Pencemaran Udara.
Bagi perusahaan, pengendalian pencemaran udara bukan hanya soal melakukan uji emisi cerobong. Penilaiannya jauh lebih luas.
PROPER melihat apakah perusahaan telah mengetahui seluruh sumber emisinya, memantau parameter yang diwajibkan, memiliki data yang lengkap, memenuhi baku mutu, memenuhi ketentuan teknis, hingga memiliki personel yang kompeten.
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menempatkan Pengendalian Pencemaran Udara sebagai salah satu aspek ketaatan yang dinilai bagi Peserta PROPER. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Apa yang Dinilai dalam Pengendalian Pencemaran Udara?
Secara umum, Lampiran I Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 membagi penilaian Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam enam bagian penting: kompetensi personel, sumber emisi dan titik penaatan, parameter, jumlah data yang dilaporkan, baku mutu, serta ketentuan teknis.
Mari kita lihat satu per satu.
1. Kompetensi Personel
Perusahaan perlu memiliki personel yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam kriteria PROPER, kompetensi tersebut dibuktikan melalui sertifikat Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara dan Operator Pengendalian Pencemaran Udara sesuai kewajiban perusahaan. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Artinya, pengelolaan emisi tidak cukup hanya dilakukan oleh seseorang yang ditunjuk sebagai PIC. Personel yang menjalankannya juga harus mempunyai kompetensi yang dapat dibuktikan.
Nanti bagian ini akan kita bahas tersendiri ketika masuk ke PPPU dan POIPPU.
2. Sumber Emisi dan Titik Penaatan
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah seluruh sumber emisi yang wajib dipantau sudah teridentifikasi dan dipantau?
Sumber emisi dapat berasal dari kegiatan proses maupun utilitas. Selain itu, penilaian juga dapat mencakup titik pemantauan kualitas udara ambien, kebisingan, dan kebauan sesuai kewajiban perusahaan. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Bagi perusahaan yang diwajibkan menggunakan Continuous Emission Monitoring System (CEMS), sumber emisi yang wajib CEMS juga harus dipantau dan terintegrasi dengan SISPEK. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Jadi, jangan hanya bertanya: “Apakah kita sudah melakukan uji emisi?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apakah seluruh sumber emisi yang wajib dipantau sudah masuk dalam program pemantauan kita?”
3. Parameter yang Dipantau
Setelah sumber emisinya benar, PROPER juga melihat apakah seluruh parameter yang diwajibkan sudah dipantau.
Jenis parameter tidak selalu sama pada setiap sumber emisi atau setiap industri.
Kewajibannya dapat mengacu pada Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, SLO, baku mutu emisi spesifik, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Karena itu, memiliki hasil laboratorium belum tentu berarti kewajiban sudah lengkap. Bisa saja sumbernya sudah diuji, tetapi ada parameter wajib yang belum ikut diperiksa.
4. Kelengkapan Data dan Pelaporan
PROPER tidak hanya melihat apakah perusahaan pernah melakukan pemantauan. Yang diperiksa juga adalah kelengkapan data selama periode penilaian.
Untuk pemantauan manual, data setiap parameter pada setiap sumber emisi harus tersedia dan dilaporkan sesuai frekuensi yang diwajibkan. Untuk sumber yang menggunakan CEMS, ketersediaan dan validitas data juga menjadi bagian penilaian. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Di sinilah perusahaan perlu memperhatikan konsistensi antara:
sumber emisi → parameter → frekuensi pemantauan → hasil pengujian → pelaporan.
Satu bagian yang kosong dapat menjadi gap dalam penilaian.
5. Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Data lengkap saja belum cukup.
Hasil pemantauan juga harus memenuhi baku mutu emisi yang berlaku pada setiap parameter dan setiap sumber emisi.
Untuk pemantauan manual, kriteria Biru mensyaratkan data yang dilaporkan memenuhi baku mutu. Sementara untuk pemantauan CEMS, penilaian dilakukan terhadap data rata-rata harian pada periode yang ditentukan. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat satu lembar hasil uji terakhir.
Yang perlu dilihat adalah rekam jejak seluruh data selama periode penilaian.
6. Ketentuan Teknis
Bagian ini sering terlihat sederhana, tetapi justru banyak bersentuhan dengan kondisi nyata di lapangan.
PROPER antara lain melihat ketentuan teknis cerobong, keberadaan lubang sampling dan flange, lokasi sampling, akses dan lantai kerja, kode dan koordinat cerobong, penggunaan laboratorium dan metode pengujian yang sesuai, pencatatan jam operasi genset atau boiler cadangan, hingga pemenuhan ketentuan CEMS bagi perusahaan yang diwajibkan. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Artinya, dokumen yang lengkap tidak akan banyak membantu apabila kondisi fisik di lapangan berbeda dengan yang dilaporkan.
PROPER Melihat Dokumen dan Kondisi Lapangan
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 memungkinkan penilaian dilakukan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Untuk Pengendalian Pencemaran Udara, dokumen yang diperiksa antara lain berkaitan dengan Persetujuan Teknis dan SLO, hasil pengujian emisi, pemantauan ambien, kebisingan dan kebauan, pelaporan melalui SIMPEL, logbook operasi sumber emisi, laju alir, perhitungan gas rumah kaca, kompetensi personel, hingga integrasi CEMS dengan SISPEK apabila diwajibkan. Sumber: permenklhbph-no-07-tahun-2025
Karena itu, prinsip yang sama seperti dalam pengendalian pencemaran air kembali berlaku:
Dokumen, data, pelaporan, dan kondisi lapangan harus menceritakan hal yang sama.
Mulai dari Pemetaan Sumber Emisi
Untuk perusahaan yang ingin memeriksa kesiapan aspek udara, jangan langsung mulai dari mengumpulkan LHU.
Mulailah dari memetakan seluruh sumber emisi dan seluruh kewajiban pemantauannya.
Dari sana baru diperiksa: sumber mana yang wajib pantau, parameter apa yang diwajibkan, berapa frekuensinya, apakah seluruh datanya tersedia, apakah memenuhi baku mutu, dan apakah kondisi teknis sumber emisinya sudah sesuai.
Dengan cara ini, gap akan jauh lebih mudah terlihat.
Kesimpulan
Pengendalian Pencemaran Udara dalam PROPER bukan sekadar kegiatan uji emisi cerobong.
PROPER melihat keseluruhan sistem pengelolaannya: mulai dari personel yang kompeten, sumber emisi yang teridentifikasi, parameter dan data pemantauan, pemenuhan baku mutu, hingga kondisi teknis di lapangan.
Karena itu, perusahaan perlu melihat aspek udara sebagai satu sistem kepatuhan, bukan kumpulan hasil laboratorium.
Pada artikel berikutnya dalam ENSINDO PROPER Knowledge Series, kita akan mulai membedah bagian tersebut satu per satu secara lebih praktis.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup di Medan, ENSINDO membantu perusahaan melakukan pemetaan kewajiban, pemeriksaan dokumen dan evidence, identifikasi gap, serta pendampingan kesiapan PROPER.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
