Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
Pemeliharaan Sumber Air dalam PROPER: Siapa yang Wajib dan Apa yang Dinilai?
Pemeliharaan Sumber Air dalam PROPER berlaku khusus bagi industri AMDK. Pahami kewajiban perizinan, konservasi, pemantauan, dan perawatan sumber air.
ENSINDO
10/7/20262 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #14
Air merupakan bahan baku utama bagi industri air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, keberlanjutan kegiatan usaha tidak hanya bergantung pada ketersediaan air hari ini, melainkan juga pada bagaimana sumber air tersebut dijaga untuk jangka panjang. Karena itu, dalam PROPER, pemeliharaan sumber air menjadi salah satu aspek ketaatan lingkungan yang dinilai.
Lalu, apakah semua perusahaan wajib memenuhi kriteria ini?
Siapa yang Wajib?
Berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025, penilaian Pemeliharaan Sumber Air secara khusus berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK).
Artinya, tidak semua perusahaan yang menggunakan air tanah atau air permukaan otomatis menjadi objek penilaian aspek ini dalam PROPER. Namun, perusahaan di luar sektor AMDK tetap harus memenuhi kewajiban pengambilan dan pemanfaatan air sesuai peraturan yang berlaku.
Apa Saja yang Dinilai?
Lampiran I Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan sembilan aspek penilaian yang secara praktis dapat dipahami melalui beberapa hal berikut.
1. Legalitas dan Kesesuaian Pengambilan Air
Perusahaan perlu memiliki izin pengambilan air tanah atau air permukaan dan melaksanakan pengambilan air sesuai ketentuan dalam izin tersebut.
Bukan hanya memiliki izin, tetapi juga memastikan pemanfaatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan serta memenuhi kewajiban pelaporan.
2. Peta dan Kajian Sumber Air
Perusahaan perlu memiliki peta area atau zona pemanfaatan sumber air.
Selain itu, diperlukan kajian mengenai daerah tangkapan air (catchment area) bagi pengguna air permukaan atau daerah imbuhan (recharge area) bagi pengguna air tanah.
Kajian tersebut membantu perusahaan memahami kondisi sumber air yang dimanfaatkan.
3. Pelaksanaan Konservasi Air
Pemeliharaan sumber air tidak cukup hanya dengan melakukan pengambilan sesuai izin.
Perusahaan juga perlu menjalankan program konservasi berdasarkan kajian perlindungan sumber daya air.
Contoh kegiatan yang disebutkan dalam peraturan adalah penghijauan, pembuatan sumur resapan, dan pembuatan embung.
Jadi, program konservasi seharusnya memiliki dasar yang jelas, bukan sekadar kegiatan penanaman pohon tanpa kaitan dengan perlindungan sumber air.
4. Pemantauan Kondisi Sumber Air
Perusahaan perlu memastikan kewajiban pemantauan dan pelaporannya berjalan.
Aspek yang dinilai meliputi keberadaan sumur pantau sesuai ketentuan, pemantauan karakteristik sumber air, serta pengukuran muka air tanah dan debit pengambilan.
Permen juga mengatur pencatatan debit pengambilan air setiap hari menggunakan alat ukur seperti flowmeter, serta data pengukuran muka air tanah dan debit secara bulanan selama periode PROPER.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya mengetahui berapa banyak air yang diambil, tetapi juga memantau kondisi sumber air yang dimanfaatkan.
5. Perawatan Sumber Air
Aspek terakhir berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber air.
Perusahaan perlu memiliki prosedur operasional standar (SOP), jadwal perawatan, serta penanggung jawab yang jelas.
Pelaksanaan perawatan tersebut juga harus dapat dibuktikan.
Apa yang Sebaiknya Diperiksa Perusahaan?
Sebelum periode evaluasi PROPER, perusahaan dapat mulai dengan pertanyaan sederhana:
Apakah izin pengambilan air dan dokumen pendukung sudah tersedia?
Apakah program konservasi telah dilaksanakan sesuai kajian?
Apakah pemantauan sumber air, muka air tanah, dan debit sudah dilakukan serta dilaporkan?
Apakah kegiatan perawatan sudah berjalan dan mempunyai bukti pelaksanaan?
Pertanyaan ini dapat menjadi langkah awal untuk melihat bagian mana yang sudah terpenuhi dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki.
Kesimpulan
Pemeliharaan Sumber Air dalam PROPER bukan sekadar memastikan perusahaan memiliki izin mengambil air.
Yang dinilai juga mencakup pemahaman terhadap kondisi sumber air, pelaksanaan konservasi, pemantauan, serta perawatan secara berkelanjutan.
Bagi industri AMDK, menjaga sumber air bukan hanya bagian dari kepatuhan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan usahanya.
Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series
Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis mengenai PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO membantu perusahaan melakukan pemetaan kewajiban lingkungan, pemeriksaan dokumen dan evidence, identifikasi gap, serta pendampingan kesiapan PROPER.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
