Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
Pemantauan Emisi dalam PROPER: Sumber, Parameter, dan Data yang Wajib Dipastikan
Pemantauan emisi dalam PROPER bukan hanya soal memiliki hasil uji. Pastikan sumber emisi, parameter wajib, frekuensi, dan jumlah data sudah lengkap sesuai kewajiban.
ENSINDO
10/12/20263 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #17
Pada artikel sebelumnya, kita membahas gambaran besar Pengendalian Pencemaran Udara dalam PROPER.
Salah satu bagian terpenting di dalamnya adalah pemantauan emisi.
Di lapangan, perusahaan kadang merasa kewajibannya sudah selesai karena telah melakukan uji emisi dan memiliki hasil laboratorium. Padahal pertanyaannya bukan hanya “Apakah emisi sudah diuji?” Tetapi juga apakah semua sumber yang wajib dipantau sudah diperiksa? Apakah semua parameter sudah lengkap? Dan apakah jumlah datanya sudah sesuai dengan frekuensi yang diwajibkan?
Tiga hal ini saling berkaitan.
1. Pastikan Sumber Emisi yang Wajib Dipantau Sudah Lengkap
Langkah pertama adalah memetakan seluruh sumber emisi perusahaan.
Dalam kriteria PROPER, sumber yang diperiksa dapat mencakup sumber emisi dari proses maupun utilitas, serta titik pemantauan kualitas udara ambien, kebisingan, dan kebauan sesuai kewajiban perusahaan. Sumber: Permenklh bph no 07 tahun 2025
Artinya, perusahaan sebaiknya tidak hanya berpegang pada daftar cerobong yang selama ini rutin diuji.
Daftar tersebut perlu dibandingkan kembali dengan:
Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, dan peraturan yang berlaku.
Menariknya, tidak semua sumber otomatis wajib dipantau. Dalam Lampiran I, misalnya, cerobong yang hanya mengeluarkan uap air atau exhaust yang hanya mengalirkan udara masuk dan keluar disebut tidak wajib dipantau pada kondisi tertentu. Sebaliknya, beberapa sumber seperti dryer pada industri agro dan tungku bakar sawit secara tegas disebut sebagai sumber emisi yang wajib dipantau. Sumber: Permenklh bph no 07 tahun 2025
Jadi, yang perlu dipastikan bukan sekadar berapa jumlah cerobong di lapangan, tetapi mana yang memang menjadi sumber emisi wajib pantau.
2. Pastikan Semua Parameter Wajib Sudah Dipantau
Setelah sumber emisinya benar, berikutnya periksa parameternya.
Setiap sumber emisi belum tentu memiliki parameter pemantauan yang sama.
Kewajiban parameter dapat mengacu pada baku mutu emisi spesifik, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber: Permenklh bph no 07 tahun 2025
Karena itu, satu sumber emisi yang sudah diuji belum tentu otomatis dinilai lengkap. Misalnya, sebuah cerobong diwajibkan memantau beberapa parameter, tetapi hasil uji laboratorium hanya mencakup sebagian parameter tersebut. Secara administratif perusahaan memang memiliki LHU, tetapi dari sisi pemenuhan kewajiban datanya masih belum lengkap.
Prinsip sederhananya:
Setiap sumber wajib pantau harus dipasangkan dengan seluruh parameter yang diwajibkan.
Untuk sumber yang diwajibkan menggunakan CEMS, seluruh parameter wajib CEMS juga harus dipantau dan terintegrasi melalui SISPEK sesuai ketentuan. Sumber: Permenklh bph no 07 tahun 2025
3. Pastikan Jumlah Data dan Frekuensinya Tidak Bolong
Bagian berikutnya adalah kelengkapan data selama periode PROPER.
Memiliki satu hasil pengujian yang bagus tidak cukup apabila kewajibannya meminta pemantauan beberapa kali dalam satu tahun.
Lampiran I Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaporan data pemantauan emisi manual pada umumnya dilakukan paling sedikit satu kali dalam enam bulan, dengan beberapa pengecualian berdasarkan jenis dan kapasitas sumber emisi maupun ketentuan Persetujuan Teknis atau dokumen lainnya. Sumber: Permenklh bph no 07 tahun 2025
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa periode demi periode.
Bukan hanya:
“Ada hasil uji atau tidak?”
Tetapi:
“Apakah jumlah hasil uji yang tersedia sudah sama dengan jumlah yang diwajibkan?”
Untuk sumber yang wajib menggunakan CEMS, PROPER juga melihat ketersediaan dan validitas data pemantauan terus-menerus. Detail mengenai CEMS dan integrasi SISPEK akan kita bahas tersendiri pada artikel berikutnya dalam seri ini.Sumber: Permenklh bph no 07 tahun 2025
Cara Sederhana Memeriksa Kelengkapan Pemantauan
Perusahaan sebenarnya dapat mulai dengan membuat satu matriks sederhana yang menghubungkan:
Sumber Emisi → Parameter Wajib → Frekuensi → Hasil Pemantauan → Pelaporan
Dari matriks tersebut, gap biasanya langsung terlihat.
Misalnya, sumber emisinya ada tetapi belum dipantau, parameternya kurang, atau seharusnya ada dua data tetapi baru tersedia satu.
Cara sederhana seperti ini sering lebih efektif daripada langsung mengumpulkan seluruh LHU tanpa pemetaan terlebih dahulu.
Kesimpulan
Pemantauan emisi dalam PROPER bukan sekadar kegiatan melakukan pengujian cerobong. Ada tiga hal yang harus berjalan bersamaan:
sumbernya tepat, parameternya lengkap, dan datanya cukup.
Jika salah satu bagian tersebut kosong, maka pemantauan perusahaan belum sepenuhnya menggambarkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena itu, sebelum melihat apakah hasil emisinya memenuhi baku mutu, perusahaan sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh sumber, parameter, dan data pemantauan sudah lengkap.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO membantu perusahaan melakukan pemetaan kewajiban, pemeriksaan dokumen dan evidence, identifikasi gap, serta pendampingan kesiapan PROPER.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
