Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
Parameter Air Limbah dalam PROPER: Apakah Semua yang Wajib Sudah Dipantau?
Hasil laboratorium memenuhi baku mutu belum tentu cukup. Pastikan seluruh parameter air limbah yang diwajibkan pada setiap titik benar-benar sudah masuk program pemantauan.
ENSINDO
9/18/20263 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #09
Perusahaan bisa saja rutin melakukan pengujian air limbah setiap bulan.
LHU tersedia. Hasilnya memenuhi baku mutu. Tapi masih ada satu pertanyaan penting:
Apakah semua parameter yang diwajibkan memang sudah dipantau?
Dalam PROPER, hasil yang memenuhi baku mutu dan kelengkapan parameter yang dipantau adalah dua hal yang berbeda.
Jangan sampai hasil pengujian semuanya bagus, tetapi ternyata ada satu parameter wajib yang tidak pernah diperiksa.
Parameter wajib ditentukan dari dokumen, bukan kebiasaan
Sering terjadi perusahaan menggunakan paket pengujian laboratorium yang sama dari tahun ke tahun.
BOD, COD, TSS, pH, lalu dianggap selesai.
Padahal parameter yang wajib dipantau harus melihat dasar kewajiban perusahaan, antara lain:
Persetujuan Teknis;
SLO;
Persetujuan Lingkungan; dan/atau
ketentuan baku mutu air limbah yang berlaku.
Karena itu, jangan mulai dari pertanyaan:
“Biasanya kita uji apa?”
Mulailah dari:
“Berdasarkan dokumen kita, parameter apa saja yang wajib dipantau pada setiap titik penaatan?”
Karena satu titik belum tentu memiliki kewajiban parameter yang sama dengan titik lainnya.
Seluruh parameter wajib harus masuk program monitoring
Untuk pemantauan manual, ketaatan parameter dihitung dengan membandingkan:
Jumlah parameter yang dipantau ÷ Jumlah parameter yang wajib dipantau.
Target ketaatannya adalah 100% parameter wajib dipantau.
Misalnya sebuah titik diwajibkan memantau 10 parameter tetapi perusahaan hanya menguji 9.
Walaupun sembilan hasil tersebut memenuhi baku mutu, masih ada satu parameter yang belum dipantau.
Jadi urutannya sebaiknya:
Pastikan parameternya lengkap terlebih dahulu → baru lihat hasilnya memenuhi atau tidak.
Cocokkan juga dengan permintaan ke laboratorium
Setelah daftar parameter wajib jelas, pastikan daftar tersebut sama dengan yang diminta kepada laboratorium.
Alurnya sederhana:
Dokumen kewajiban
↓
Daftar parameter monitoring
↓
Permintaan pengujian ke laboratorium
↓
LHU
Jangan sampai Persetujuan Teknis menyebut satu parameter, tetapi parameter tersebut tidak masuk dalam permintaan pengujian dan akhirnya tidak muncul di LHU.
Review sederhana seperti ini sering jauh lebih efektif daripada menunggu sampai akhir periode baru membuka seluruh laporan.
Bagaimana dengan parameter harian?
Tidak semua parameter hanya diperiksa melalui laboratorium bulanan.
Ada juga parameter yang sesuai kewajiban perlu dipantau atau dicatat secara rutin.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan:
parameter laboratorium dan parameter pemantauan harian.
Keduanya tetap merupakan bagian dari sistem monitoring air limbah.
Detail mengenai jumlah data dan frekuensi pemantauan akan kita bahas khusus pada artikel berikutnya.
Jangan lupa SPARING
Untuk perusahaan yang wajib menggunakan SPARING, pemeriksaan parameter tidak berhenti pada pemantauan manual.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa:
parameter yang diwajibkan melalui SPARING sudah terpantau;
alat beroperasi;
data tersedia;
data yang dihasilkan valid; dan
data terkirim sesuai kewajiban.
Permen mensyaratkan parameter yang diwajibkan untuk pemantauan otomatis, terus-menerus, dan dalam jaringan dipantau melalui SPARING.
Jadi pertanyaannya bukan hanya:
“SPARING sudah terpasang?”
Tetapi:
“Parameter yang wajib dipantau melalui SPARING sudah benar-benar terbaca dan menghasilkan data yang dapat digunakan?”
Keberadaan alat dan ketersediaan data adalah dua hal yang berbeda.
Empat pertanyaan untuk pengecekan cepat
Perusahaan cukup mulai dari empat hal:
1. Dokumen apa yang menjadi dasar kewajiban pemantauan air limbah?
2. Parameter apa saja yang wajib dipantau pada masing-masing titik?
3. Apakah seluruh parameter tersebut sudah masuk program monitoring dan pengujian laboratorium?
4. Jika wajib SPARING, apakah parameter SPARING sudah dipantau dan menghasilkan data yang valid?
Kalau empat pertanyaan ini sudah bisa dijawab dengan jelas, review parameter akan jauh lebih mudah.
Kesimpulan
Hasil laboratorium yang memenuhi baku mutu belum tentu berarti seluruh kewajiban pemantauan sudah terpenuhi.
Perusahaan tetap perlu memastikan bahwa:
semua parameter yang diwajibkan sudah dipantau, baik melalui pemantauan manual maupun SPARING apabila diwajibkan.
Jadi jangan hanya melihat:
“hasilnya bagus atau tidak?”
Lihat juga:
“yang diwajibkan sudah diperiksa semuanya atau belum?”
Itu dua hal yang berbeda.
Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series
Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis mengenai PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan melakukan review parameter air limbah, pemeriksaan Persetujuan Teknis/SLO, evaluasi LHU dan SIMPEL, review data SPARING, serta identifikasi gap kesiapan PROPER.
Artikel berikutnya
Data dan Frekuensi Pemantauan Air Limbah dalam PROPER: Sudah Lengkap atau Masih Ada yang Kosong?
Karena setelah titiknya benar dan parameternya lengkap, berikutnya kita perlu memastikan:
datanya ada untuk seluruh periode yang diwajibkan atau belum.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
