Konsultan Lingkungan Hidup di Medan

Ketentuan Teknis Air Limbah dalam PROPER: Hal-Hal yang Jangan Sampai Terlewat

Hasil uji air limbah yang bagus belum cukup. Saluran, titik penaatan, flowmeter, laboratorium, sumber air limbah, hingga kondisi aktual di lapangan juga perlu memenuhi ketentuan teknis.

ENSINDO

10/5/20263 min read

ENSINDO PROPER Knowledge Series #12

Hasil laboratorium bisa bagus. Data bulanan bisa lengkap. Persetujuan Teknis dan SLO juga tersedia.

Tapi ketika verifikasi ke lapangan, masih ada satu pertanyaan: Apakah kondisi teknis pengelolaan air limbahnya sudah sesuai?

Dalam PROPER, Pengendalian Pencemaran Air tidak berhenti pada dokumen dan hasil uji. Kondisi saluran, titik penaatan, alat ukur debit, laboratorium yang digunakan, sampai cara perusahaan mengelola seluruh sumber air limbah ikut diperhatikan. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper

Mulai dari saluran air limbah

Hal pertama yang cukup mudah dilihat adalah kondisi salurannya.

Permen 7 Tahun 2025 antara lain mensyaratkan titik penaatan memiliki nama dan koordinat, saluran air limbah dipisahkan dari limpasan air hujan, salurannya kedap air, dan tersedia alat ukur debit seperti flowmeter atau V-notch. Sumber: permen 7 tahun 2025 ttg proper

Jadi waktu melakukan inspeksi internal, jangan hanya datang ke outlet lalu mengambil foto. Lihat alurnya dari IPAL sampai titik penaatan.

  • Apakah ada saluran yang bocor?

  • Apakah air hujan bisa masuk?

  • Apakah flowmeter bekerja?

  • Apakah titik penaatannya jelas?

Hal-hal seperti ini terlihat sederhana, tapi justru mudah ditemukan saat verifikasi lapangan.

Laboratorium juga perlu dicek

Pengujian air limbah bukan hanya soal laboratorium datang, mengambil sampel, kemudian mengirimkan LHU (Laporan Hasil Uji). Permen mensyaratkan penggunaan laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper

Jadi sebelum kontrak atau melakukan sampling, cek dulu status laboratoriumnya. Jangan sampai hasil uji lengkap setahun, tetapi kemudian muncul masalah dari sisi persyaratan laboratorium yang digunakan.

Permen memang memberi kondisi khusus jika di wilayah operasional belum tersedia laboratorium teregistrasi, dengan bukti keterangan dari instansi lingkungan hidup daerah. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper

Jangan melakukan pengenceran!

Ini juga tegas.

Air limbah tidak boleh dibuat seolah-olah memenuhi baku mutu dengan cara ditambah air untuk menurunkan konsentrasinya.

Permen memasukkan prinsip tidak melakukan pengenceran sebagai bagian dari ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Air. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper

Jadi targetnya bukan:

“Bagaimana supaya angka akhirnya kelihatan bagus?”

Tetapi:

“Bagaimana proses pengolahannya benar-benar mampu menghasilkan air limbah yang memenuhi?”

Semua jenis dan sumber air limbah harus diketahui

Perusahaan juga perlu tahu air limbahnya datang dari mana. Bukan cuma air limbah proses.

Permen meminta identifikasi seluruh jenis air limbah, termasuk air limbah proses, pendingin, drainase, utilitas, domestik, dan lainnya, sekaligus sumber serta cara pengolahannya. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper

Ini penting karena kalau sumbernya saja belum terpetakan, perusahaan akan sulit memastikan apakah semuanya sudah masuk sistem pengelolaan yang benar.

Secara praktis, PIC lingkungan seharusnya bisa menjelaskan:

Sumbernya dari mana → masuk ke mana → diolah bagaimana → keluar melalui titik mana.

Kalau perusahaan wajib SPARING, ada tambahan pengecekan teknis

Untuk perusahaan yang wajib SPARING, ketentuan teknisnya tidak berhenti pada alat terpasang.

Permen juga menyebut uji kelaikan secara periodik, kalibrasi peralatan, serta pemenuhan rentang dan akurasi pengukuran. Sumber: Permen7 tahun 2025 tentang proper

Detail SPARING akan kita bahas khusus di artikel berikutnya. Untuk sekarang, cukup ingat:

SPARING terpasang belum tentu berarti aspek teknisnya sudah selesai.

Jangan sampai ada jalur pembuangan yang tidak semestinya

Ini bagian yang harus mendapat perhatian serius.

Pembuangan air limbah di luar lokasi yang tercantum dalam izin dikategorikan sebagai by-pass dalam kriteria PROPER. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper

Karena itu, saat inspeksi internal jangan hanya memeriksa outlet resmi. Pahami seluruh jaringan saluran dan pastikan tidak ada jalur lain yang memungkinkan air limbah keluar tanpa melalui sistem yang seharusnya.

Checklist sederhananya cukup ini

Sebelum mengatakan aspek teknis air limbah sudah aman, cek:

  • titik penaatan jelas, punya nama dan koordinat;

  • saluran air limbah terpisah dari air hujan dan kedap;

  • flowmeter/V-notch tersedia dan berfungsi;

  • laboratorium yang digunakan memenuhi persyaratan;

  • tidak ada pengenceran;

  • seluruh jenis dan sumber air limbah sudah teridentifikasi;

  • alur pengolahan setiap sumber air limbah jelas;

  • untuk perusahaan wajib SPARING, alat diuji, dikalibrasi, dan memenuhi ketentuan pengukuran; serta

  • tidak ada pembuangan melalui jalur yang tidak semestinya.

Kalau ada satu yang masih meragukan, cek langsung di lapangan. Jangan hanya mengandalkan laporan.

Kesimpulan

Ketentuan teknis air limbah pada dasarnya menjawab satu hal sederhana:

Apakah sistem pengelolaan yang tertulis di dokumen benar-benar terlihat dan bekerja di lapangan?

Karena itu, review kesiapan PROPER jangan hanya dilakukan dari meja.

Buka dokumennya, lalu turun ke lapangan dan cocokkan.

Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO melihat pemeriksaan lapangan seperti ini penting karena gap sering justru ditemukan pada hal-hal sederhana: saluran, flowmeter, titik penaatan, jalur air limbah, atau kondisi teknis yang selama ini dianggap biasa.

Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series

Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis mengenai PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.

ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan melakukan review kepatuhan, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, evaluasi SIMPEL, serta pendampingan kesiapan PROPER.

Artikel berikutnya

SPARING dalam PROPER: Bukan Sekadar Alat Terpasang

Kita akan membahas apa yang perlu diperhatikan setelah SPARING dipasang: kewajiban industri, parameter, data, validitas, kalibrasi, hingga konektivitas sistem.

Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia

(ENSINDO)

The Environmental Compliance Execution Company

Address:

Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara

Email:

solusiensindo@ensindo.com

WA:

6281367769795

© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.