Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
Baku Mutu Emisi dalam PROPER: Apakah Hasil Pemantauan Sudah Memenuhi?
Data emisi yang lengkap belum tentu berarti taat. Pastikan seluruh hasil pemantauan dibandingkan dengan baku mutu yang tepat dan memenuhi ketentuan PROPER.
ENSINDO
10/14/20262 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #18
Pada artikel sebelumnya, kita membahas tiga hal penting dalam pemantauan emisi: sumber emisi, parameter wajib, serta kelengkapan data dan frekuensi pemantauan.
Setelah semuanya dipastikan lengkap, pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah hasil pemantauannya memenuhi baku mutu emisi?
Karena dalam PROPER, memiliki hasil uji saja belum cukup. Yang dinilai adalah apakah hasil tersebut memenuhi batas yang dipersyaratkan untuk setiap parameter dan setiap sumber emisi.
Baku Mutu Tidak Dilihat dari Satu Hasil Uji Saja
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah perusahaan merasa aman karena hasil uji terakhir menunjukkan nilai di bawah baku mutu. Padahal PROPER melihat data selama periode penilaian. Artinya, perusahaan perlu melihat seluruh hasil pemantauan pada setiap sumber emisi dan setiap parameter yang diwajibkan, bukan hanya satu LHU yang kebetulan hasilnya baik.
Untuk pemantauan manual, kriteria Biru mensyaratkan 100% data yang dilaporkan memenuhi baku mutu pada setiap parameter dan setiap sumber emisi. Jika terdapat data yang tidak memenuhi, tingkat ketaatannya menjadi kurang dari 100%. Sumber: PermenKLH BPH - No. 07 - 2025
Bagaimana dengan CEMS?
Untuk sumber emisi yang diwajibkan menggunakan Continuous Emission Monitoring System (CEMS), mekanismenya berbeda. Data rata-rata harian hasil pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber emisi dinilai dalam periode tiga bulanan. Dalam kriteria Biru, data tersebut harus mencapai sekurang-kurangnya 95% ketaatan terhadap baku mutu. Sumber: PermenKLH BPH - No. 07 - 2025
Jadi, prinsipnya sederhana:
Pemantauan manual → 100% memenuhi baku mutu.
Pemantauan CEMS → sekurang-kurangnya 95% memenuhi baku mutu sesuai ketentuan penilaian.
Baku Mutu Mana yang Digunakan?
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa pembanding yang digunakan memang benar.
Kewajiban pemenuhan baku mutu dapat berasal dari Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, SLO, baku mutu emisi spesifik, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, sebelum mengevaluasi hasil laboratorium, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu:
“Baku mutu mana yang berlaku untuk sumber emisi ini?”
Jangan sampai hasilnya dianggap memenuhi karena dibandingkan dengan standar yang salah.
Jangan Hanya Melihat Angka Konsentrasi
Dalam praktiknya, evaluasi emisi juga perlu memperhatikan ketentuan teknis yang berkaitan dengan hasil pengukuran.
Misalnya, pada sumber emisi yang baku mutunya mensyaratkan koreksi oksigen, hasil pengukuran juga harus dikoreksi sesuai ketentuan. Aspek seperti metode pengujian, laboratorium, posisi sampling, dan kondisi operasi sumber emisi juga dapat memengaruhi validitas hasil pemantauan. Sumber: PermenKLH BPH - No. 07 - 2025
Jadi, membaca LHU emisi tidak cukup hanya melihat:
“nilainya di bawah baku mutu atau tidak.”
Konteks pengukurannya juga harus benar.
Cara Sederhana Memeriksa Kepatuhan
Perusahaan dapat membuat evaluasi sederhana dengan membandingkan:
Sumber Emisi → Parameter → Hasil Pemantauan → Baku Mutu → Status Memenuhi/Tidak Memenuhi
Dengan matriks seperti ini, akan lebih mudah melihat apakah ada satu parameter atau satu periode tertentu yang mengalami exceedance.
Jika ditemukan hasil yang tidak memenuhi, jangan hanya menyimpannya sebagai data.
Cari penyebabnya.
Apakah berasal dari perubahan bahan bakar, gangguan alat pengendali pencemaran udara, perubahan proses produksi, kondisi pembakaran, atau faktor operasional lainnya?
Karena tujuan pemantauan sebenarnya bukan sekadar menghasilkan laporan, tetapi memberi informasi apakah pengendalian emisi berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Dalam PROPER, hasil pemantauan emisi tidak cukup hanya tersedia dan lengkap.
Data tersebut juga harus menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi baku mutu yang berlaku.
Karena itu, setelah memastikan sumber, parameter, dan frekuensi pemantauan sudah benar, perusahaan perlu melakukan satu langkah berikutnya:
evaluasi seluruh hasil pemantauan terhadap baku mutu yang berlaku selama periode penilaian.
Jangan menunggu hasil evaluasi PROPER untuk mengetahui bahwa ada parameter yang ternyata tidak memenuhi.
Pada artikel berikutnya, kita akan membahas:
CEMS dan SISPEK dalam PROPER: Bukan Sekadar Alat Terpasang.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO membantu perusahaan melakukan pemetaan kewajiban, pemeriksaan dokumen dan evidence, identifikasi gap, serta pendampingan kesiapan PROPER.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
