Konsultan Lingkungan Hidup di Medan
Baku Mutu Air Limbah dalam PROPER: Apakah Hasilnya Benar-Benar Memenuhi?
Data air limbah sudah lengkap, tetapi apakah semuanya memenuhi? Pelajari bagaimana baku mutu dinilai dalam PROPER, baik dari pemantauan manual maupun SPARING.
ENSINDO
10/4/20263 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #11
Titik penaatan sudah benar. Parameter yang diwajibkan sudah dipantau. Data setiap bulan juga lengkap.
Sekarang masuk ke pertanyaan berikut yang sangat penting, yaitu; Apakah seluruh hasil pemantauan benar-benar memenuhi baku mutu?
Dalam PROPER, jawabannya tidak cukup dengan “Rata-rata hasil kami masih bagus.” Yang diperiksa adalah data setiap parameter pada setiap titik penaatan selama periode penilaian.
Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper.
Untuk pemantauan manual, targetnya 100%
Pada pemantauan manual, kriteria Biru mensyaratkan data hasil pemantauan bulanan dan harian yang dilaporkan memenuhi 100% baku mutu selama periode penilaian untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan. Sumber: Permen 7 tahun 2025 tentang proper
Artinya, jangan hanya lihat : “Dari 12 bulan, 11 bulan bagus.” Karena satu data yang melebihi baku mutu tetap perlu diperhatikan. Cara melihatnya sederhana: Parameter → Titik Penaatan → Periode → Hasil → Baku Mutu. Cek satu per satu.
Gunakan baku mutu yang memang berlaku
Sebelum menyimpulkan hasilnya memenuhi, perusahaan juga perlu memastikan: Baku mutu apa yang sebenarnya menjadi acuan?
Baku muti dasarnya dapat berasal dari:
Persetujuan Teknis;
Persetujuan Lingkungan;
SLO; dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai hasil laboratorium dibandingkan dengan angka yang sudah tidak sesuai dengan dasar kewajiban perusahaan. Karena hasil 10 mg/L bisa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi tergantung baku mutu yang memang berlaku terhadap kegiatan tersebut.
Jangan hanya melihat satu LHU yang bagus
Ini jebakan yang sederhana. Misalnya LHU bulan terakhir menunjukkan semua parameter memenuhi. Bagus. Tapi PROPER melihat periode penilaian, bukan hanya satu hasil terakhir. Jadi lebih baik buatlah rekap setiap bulannya seperti:
Januari ✓
Februari ✓
Maret ✓
April ✕
Mei ✓
Juni ✓
Dengan begitu perusahaan langsung tahu di periode mana terjadi ketidaksesuaian.
Permen menghitung persentase ketaatan berdasarkan jumlah data yang memenuhi baku mutu dibandingkan dengan jumlah data yang wajib memenuhi baku mutu pada setiap titik penaatan. Sumber: permen 7 tahun 2025 ttg proper
Bagaimana dengan hasil sampling Tim PROPER?
Perusahaan juga perlu ingat bahwa penilaian tidak hanya bergantung pada data swapantau perusahaan.
Tim Penilai PROPER dapat melakukan pengambilan sampel sendiri.
Untuk kriteria Biru, seluruh parameter dari data primer Tim PROPER juga harus memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber: Permen7 tahun 2025 tentang proper
Bahkan Permen menyebut pengambilan sampel oleh Tim PROPER dapat dilakukan di luar periode penilaian, karena pada prinsipnya baku mutu air limbah tidak boleh dilampaui setiap saat. Sumber: Permen 7 tahun 2025 ttg proper
Ini penting. Jadi jangan membuat IPAL hanya “siap” ketika jadwal pengujian laboratorium datang. IPAL harus bekerja baik setiap hari.
Kalau menggunakan SPARING?
Untuk perusahaan yang wajib menggunakan SPARING, pendekatannya berbeda dari pemantauan manual.
Data rata-rata harian hasil pemantauan otomatis untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, setiap bulan, harus mencapai sekurang-kurangnya 95% ketaatan terhadap baku mutu untuk kriteria Biru. Sumber: Permen 7 tahun 2025 ttg proper
Jadi jangan hanya melihat: “SPARING terkoneksi.” Periksa juga: “Berapa persen data valid kita yang memenuhi baku mutu setiap bulan?” Karena alat yang online belum tentu menunjukkan kinerja air limbah yang memenuhi.
Jangan tertukar antara data lengkap dan data memenuhi
Ini bedanya artikel #10 dengan #11.
Misalnya: 12 bulan data tersedia = data lengkap. Tetapi: 1 bulan melebihi baku mutu = ada persoalan pada pemenuhan baku mutu. Sebaliknya: semua hasil yang tersedia memenuhi tetapi dua bulan tidak ada data = persoalannya ada pada kelengkapan data.
Jadi perusahaan perlu memeriksa keduanya secara terpisah: Datanya lengkap? dan apakah Hasilnya memenuhi?
Kalau ada hasil yang melebihi baku mutu, jangan cuma tandai merah
Yang lebih berguna adalah mencari penyebabnya, misalnya:
beban masuk IPAL meningkat;
proses pengolahan terganggu;
dosing tidak sesuai;
peralatan tidak bekerja optimal;
debit berubah;
karakteristik air limbah berubah; atau
terjadi kondisi tidak normal.
Kemudian dokumentasikan tindakan perbaikannya. Sekali lagi DOKUMENTASIKAN tindakan perbaikannya.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO lebih menyarankan perusahaan membaca hasil laboratorium sebagai alat untuk mengendalikan proses, bukan sekadar dokumen yang disimpan setelah pengujian selesai.
Empat pertanyaan untuk pengecekan cepat
Cukup cek empat hal:
Baku mutu yang digunakan sudah sesuai dasar kewajiban perusahaan?
Apakah setiap parameter pada setiap titik memenuhi selama seluruh periode penilaian?
Kalau ada hasil yang melebihi, apakah penyebab dan tindakan perbaikannya sudah diketahui?
Jika wajib SPARING, apakah tingkat ketaatan data rata-rata hariannya memenuhi ketentuan?
Kalau empat pertanyaan ini bisa dijawab dengan jelas, review baku mutu menjadi jauh lebih terarah.
Kesimpulan
Memenuhi baku mutu bukan berarti:
“Sebagian besar hasil kita bagus.”
Untuk pemantauan manual, kriteria Biru mensyaratkan 100% ketaatan baku mutu untuk data bulanan dan harian yang dilaporkan pada setiap parameter dan titik penaatan. Sedangkan untuk pemantauan SPARING, data rata-rata harian setiap bulan harus mencapai ≥95% ketaatan baku mutu. Sumber: permen 7 tahun 2025 ttg proper
Jadi setelah memastikan titik, parameter, dan data sudah lengkap, pertanyaan berikutnya sederhana:
“Apakah seluruh hasil yang diwajibkan benar-benar memenuhi?”
Kalau ada yang tidak, jangan tunggu periode PROPER selesai untuk mencari penyebabnya.
Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series
Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis mengenai PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan melakukan review data air limbah, evaluasi hasil laboratorium, pemeriksaan SIMPEL, identifikasi gap, dan pendampingan kesiapan PROPER.
Artikel berikutnya
Ketentuan Teknis Air Limbah dalam PROPER: Hal-Hal yang Jangan Sampai Terlewat
Di sana kita masuk ke kondisi aktual di lapangan: saluran, titik penaatan, flowmeter, laboratorium, pengenceran, identifikasi air limbah, dan ketentuan teknis lainnya.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
