Perusahaan Apa Saja yang Dapat Menjadi Peserta PROPER?
Tidak semua perusahaan otomatis menjadi peserta PROPER. Kenali kriteria penapisan dan bagaimana perusahaan ditetapkan menjadi peserta berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
ENSINDO
9/1/20264 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #03
Tidak semua perusahaan otomatis menjadi peserta PROPER.
Sebuah perusahaan bisa saja memiliki kegiatan yang cukup besar, menghasilkan limbah, melakukan pemantauan lingkungan, dan menjalankan berbagai kewajiban lingkungan, tetapi belum tentu pada periode tersebut ditetapkan sebagai peserta PROPER.
Lalu, perusahaan seperti apa yang dapat masuk dalam PROPER?
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 memberikan beberapa kriteria yang cukup jelas untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Titik awalnya: perusahaan harus memiliki Persetujuan Lingkungan
Pasal 12 Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penapisan calon peserta PROPER dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Persetujuan Lingkungan.
Persetujuan Lingkungan menjadi titik awal karena dokumen tersebut pada dasarnya memuat dasar pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan.
Setelah itu, calon peserta dilihat berdasarkan karakteristik kegiatan dan dampaknya.
Empat kriteria calon peserta PROPER
Selain memiliki Persetujuan Lingkungan, usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam penapisan PROPER memenuhi satu atau lebih kriteria berikut.
Hasil produknya ditujukan untuk ekspor
Perusahaan yang produknya dipasarkan ke luar negeri dapat menjadi salah satu kelompok yang masuk dalam penapisan.
Hal ini cukup masuk akal karena perusahaan yang bergerak di pasar ekspor umumnya juga berhadapan dengan tuntutan lingkungan dari berbagai pihak, tidak hanya dari regulator dalam negeri tetapi juga pelanggan, mitra bisnis, hingga rantai pasok global.
Terdaftar dalam pasar bursa
Perusahaan yang terdaftar di pasar bursa juga termasuk dalam kriteria penapisan calon peserta PROPER. Bagi perusahaan terbuka, kinerja lingkungan bukan hanya persoalan teknis. Informasi mengenai pengelolaan lingkungan dapat menjadi perhatian investor, pemegang saham, masyarakat, dan stakeholder lainnya. Karena itu, performa lingkungan perusahaan mempunyai dimensi reputasi yang cukup besar.
Menjadi perhatian masyarakat
Permen juga memasukkan usaha dan/atau kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional.
Ini menarik karena berarti penapisan PROPER tidak hanya melihat ukuran bisnis, dimana suatu kegiatan dapat menjadi relevan untuk dinilai apabila aktivitas atau dampak lingkungannya mendapatkan perhatian publik.
Dengan kata lain, perusahaan yang kegiatan lingkungannya mempunyai tingkat sensitivitas tinggi di masyarakat dapat masuk dalam perhatian program PROPER.
Skala kegiatan signifikan terhadap dampak lingkungan
Kriteria berikutnya adalah usaha dan/atau kegiatan dengan skala kegiatan yang signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Ini mungkin menjadi kriteria yang paling mudah dipahami secara praktis. Semakin besar skala operasi suatu kegiatan, semakin besar pula potensi penggunaan sumber daya, timbulan limbah, emisi, air limbah, maupun dampak lain yang perlu dikelola. Karena itu, skala kegiatan menjadi salah satu pertimbangan dalam penapisan peserta PROPER.
Apakah memenuhi kriteria berarti otomatis menjadi peserta PROPER?
Tidak otomatis.
Ini bagian yang penting.
Memenuhi salah satu kriteria penapisan tidak langsung berarti perusahaan menjadi peserta PROPER.
Hasil penapisan tersebut digunakan sebagai dasar untuk proses selanjutnya. Permen menyebutkan bahwa Menteri/Kepala menetapkan peserta PROPER berdasarkan hasil penapisan.
Dalam proses penetapan tersebut juga dapat dipertimbangkan:
rencana strategis Kementerian/BPLH;
usulan dari unit kerja terkait di lingkungan Kementerian/BPLH; dan/atau
usulan kementerian atau lembaga.
Jadi ada perbedaan antara memenuhi karakteristik calon peserta dan secara resmi ditetapkan sebagai Peserta PROPER.
Kalau sudah ditetapkan, perusahaan wajib mengikuti penilaian
Setelah sebuah usaha atau kegiatan ditetapkan sebagai Peserta PROPER, Permen menyatakan bahwa peserta tersebut harus mengikuti penilaian.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak baru mulai memahami PROPER setelah menerima informasi bahwa sudah masuk sebagai peserta.
Idealnya perusahaan yang mempunyai karakteristik berpotensi masuk PROPER sudah mulai membangun kesiapan sejak sebelumnya.
Bukan untuk menebak apakah akan dipilih atau tidak, tetapi supaya pengelolaan lingkungannya memang sudah tertata.
Siapa yang menilai peserta PROPER?
Permen 7 Tahun 2025 juga membagi peserta berdasarkan tim penilai yang menangani penilaiannya.
Peserta dapat masuk dalam daftar yang dinilai oleh:
Tim Penilai PROPER Tingkat Pusat
Tim Penilai PROPER Tingkat Provinsi, atau
Tim Penilai PROPER Tingkat Kabupaten/Kota.
Artinya, tidak seluruh peserta PROPER selalu ditangani langsung oleh tim pusat.
Struktur penilaian memang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai pembagian yang ditetapkan.
Ini penting dipahami karena dalam praktiknya perusahaan dapat berinteraksi dengan tim penilai pada level pemerintahan yang berbeda.
Apakah perusahaan yang belum menjadi peserta PROPER boleh mengabaikan kesiapan lingkungan?
Tentu tidak.
Status peserta PROPER dan kewajiban pengelolaan lingkungan adalah dua hal yang berbeda.
Perusahaan tetap harus menjalankan kewajiban lingkungan sesuai Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, dan ketentuan lain yang memang berlaku terhadap kegiatannya.
Jadi sebaiknya jangan menggunakan logika:
“Belum masuk PROPER, berarti belum perlu dibereskan.”
Justru ketika sistem kepatuhan sudah berjalan dengan baik sejak awal, perusahaan akan jauh lebih siap apabila suatu saat ditetapkan menjadi peserta.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO melihat bahwa pendekatan seperti ini jauh lebih sehat dibandingkan menunggu perusahaan masuk daftar peserta kemudian baru mulai mengumpulkan kebutuhan dari awal.
Bagaimana perusahaan mengetahui apakah berpotensi masuk PROPER?
Cara sederhananya adalah melihat beberapa pertanyaan berikut:
Apakah perusahaan memiliki Persetujuan Lingkungan?
Apakah produk perusahaan ditujukan untuk pasar ekspor?
Apakah perusahaan terdaftar di pasar bursa?
Apakah kegiatan perusahaan mendapat perhatian masyarakat?
Apakah skala kegiatan mempunyai dampak lingkungan yang signifikan?
Kalau beberapa jawaban di atas adalah ya, perusahaan mempunyai alasan yang cukup kuat untuk setidaknya memahami bagaimana PROPER bekerja dan mulai memastikan sistem pengelolaan lingkungannya tertata.
Namun perlu diingat:
potensi menjadi peserta bukan sama dengan penetapan resmi sebagai peserta PROPER.
Penetapan tetap dilakukan oleh Menteri/Kepala sesuai mekanisme dalam Permen.
Yang perlu disiapkan bukan “dokumen PROPER”, tetapi sistem kepatuhan
Ini mungkin menjadi perspektif yang lebih penting.
Perusahaan sebaiknya tidak menunggu status peserta lalu bertanya:
“Dokumen apa yang harus kita buat untuk PROPER?”
Lebih baik pertanyaannya:
“Apakah seluruh kewajiban lingkungan kita sudah berjalan dengan benar?”
Karena sebagian besar materi yang nantinya dibutuhkan dalam PROPER sebenarnya berasal dari kegiatan pengelolaan lingkungan yang memang sudah seharusnya dijalankan perusahaan.
Kalau kewajiban sudah dilaksanakan secara konsisten, data tersedia, dan dokumentasinya tertata, proses persiapan ketika menjadi peserta tentu akan jauh lebih terkendali.
Kesimpulan
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tidak menetapkan semua perusahaan sebagai peserta PROPER secara otomatis.
Prosesnya dimulai dari penapisan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi karakteristik tertentu, antara lain berkaitan dengan:
ekspor, pasar bursa, perhatian masyarakat, dan skala dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Setelah proses penapisan, peserta ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Dan ketika sudah ditetapkan:
perusahaan wajib mengikuti penilaian PROPER.
Karena itu, perusahaan yang mempunyai karakteristik berpotensi masuk PROPER sebaiknya tidak menunggu penetapan untuk mulai membenahi pengelolaan lingkungannya.
Persiapan terbaik tetap dimulai dari kepatuhan yang berjalan setiap hari.
Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series
Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri edukasi yang membantu perusahaan memahami PROPER secara lebih sederhana dan praktis berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan dalam pengelolaan kepatuhan lingkungan, review kesiapan PROPER, pemetaan gap, pengelolaan SIMPEL, serta pemeriksaan evidence berdasarkan kondisi aktual perusahaan.
Artikel berikutnya:
Bagaimana Perusahaan Dinilai dalam PROPER?
Pada artikel #04 kita mulai masuk ke mekanisme penilaian: siapa yang menilai, evaluasi dokumen, verifikasi lapangan, dan bagaimana proses penilaian berlangsung.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
