Konsultan Lingkungan Hidup di Medan

Pengendalian Pencemaran Air dalam PROPER: Apa Saja yang Dinilai?

Penilaian air limbah dalam PROPER bukan hanya melihat hasil laboratorium. Legalitas, titik penaatan, parameter, kelengkapan data, pelaporan hingga kondisi teknis ikut menentukan kesiapan perusahaan.

ENSINDO

9/10/20264 min read

ENSINDO PROPER Knowledge Series #07

Kalau bicara PROPER, aspek air limbah biasanya termasuk yang paling banyak menyita perhatian.

Alasannya sederhana: yang diperiksa bukan cuma hasil laboratorium memenuhi baku mutu atau tidak.

Ada legalitas, titik penaatan, parameter, kelengkapan data, pelaporan, kompetensi personel, sampai kondisi teknis pengelolaan air limbah.

Jadi kalau selama ini perusahaan merasa:

“Hasil uji air limbah kami bagus, berarti aman.”

Tunggu dulu... itu belum tentu cukup.

Dalam penilaian PROPER, Pengendalian Pencemaran Air dilihat sebagai satu rangkaian sistem yang saling berkaitan.

1. Siapa yang bertanggung jawab mengelola air limbah?

Sebelum bicara angka laboratorium, perusahaan perlu memastikan ada personel yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air.

Secara praktis, pertanyaannya sederhana:

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan air limbah di perusahaan, dan apa bukti kompetensinya?

Jangan sampai instalasi pengolahan berjalan setiap hari, tetapi ketika ditanya siapa penanggung jawabnya, jawabannya masih saling tunjuk.

2. Legalitas pengelolaan air limbah

Berikutnya masuk ke dasar legal.

Tergantung kondisi perusahaan, dokumen yang perlu diperiksa dapat berupa:

  • Persetujuan Lingkungan;

  • Persetujuan Teknis;

  • SLO; dan

  • ketentuan lain yang relevan.

Yang dilihat bukan hanya apakah dokumennya ada, tetapi apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan apa yang disetujui.

Misalnya terkait:

  • titik penaatan;

  • lokasi pembuangan;

  • parameter;

  • baku mutu;

  • debit;

  • frekuensi pemantauan; atau

  • kewajiban teknis lainnya.

Punya Pertek belum otomatis berarti seluruh kewajiban di dalamnya sudah dijalankan.

3. Titik penaatan: jangan sampai ada yang terlewat

Perusahaan perlu tahu dengan pasti:

  • Berapa titik penaatan yang dimiliki

  • Di mana lokasinya, dan

  • Apakah semuanya sudah dipantau.

Jangan hanya mengandalkan ingatan PIC.

Buka dokumen. Cocokkan dengan layout. Cek koordinat. Lihat kondisi lapangan. Lalu pastikan titik tersebut memang masuk dalam program pemantauan.

Satu titik yang tercantum di dokumen tetapi terlewat dalam pemantauan bisa menjadi gap.

4. Apakah seluruh parameter sudah diuji?

Setelah titiknya benar, lihat parameternya.

Perusahaan mungkin rutin menguji COD, BOD, TSS, pH, atau parameter lain.

Tetapi pertanyaannya:

Apakah seluruh parameter yang diwajibkan memang sudah masuk dalam pengujian?

Jangan sampai laboratorium menjalankan paket yang sama setiap bulan karena sudah menjadi kebiasaan, sementara ada parameter yang sebenarnya diwajibkan tetapi terlewat.

Jadi bukan hanya:

“hasilnya memenuhi?”

Tetapi juga:

“yang diuji sudah lengkap?”

5. Data lengkap sama pentingnya dengan hasil yang bagus

Misalnya seluruh hasil laboratorium yang tersedia memenuhi baku mutu.

Tapi ternyata ada periode yang tidak dilakukan pengujian.

Masalahnya bukan lagi pada kualitas hasil.

Masalahnya ada pada:

kelengkapan data.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa titik, parameter, frekuensi, dan periode monitoring benar-benar lengkap sesuai kewajiban.

Hasil yang bagus tetapi datanya bolong tetap perlu diperhatikan.

6. Data ada, tapi apakah sudah dilaporkan?

Ini juga sering terjadi. Pengujian dilakukan. LHU tersedia. Logbook ada. Tetapi pelaporannya tertinggal.

Padahal dalam kesiapan PROPER, perusahaan perlu memastikan bahwa data yang sudah dikumpulkan juga sudah dilaporkan melalui SIMPEL?

Jadi ada tiga hal yang berbeda:

data tersedia

↓

data diperiksa

↓

data dilaporkan

Ketiganya harus jalan.

7. Memenuhi baku mutu bukan hanya soal satu angka

Ketika bicara baku mutu air limbah, perhatian biasanya langsung ke angka laboratorium.

Padahal penilaian bisa lebih luas dan berkaitan dengan:

  • konsentrasi;

  • debit;

  • beban pencemaran; serta

  • data harian sesuai kewajiban.

Karena itu, perusahaan jangan hanya fokus pada LHU.

Data debit, data produksi, dan pencatatan operasional juga perlu tersedia dengan baik.

8. Logbook harian jangan dianggap remeh

Petugas sampling laboratorium mungkin datang sebulan sekali, namun IPAL bekerja setiap hari.

Karena itu, logbook harian punya fungsi penting: menunjukkan apa yang terjadi di antara jadwal pengujian laboratorium.

Yang penting bukan membuat logbook terlihat bagus.

Yang lebih penting:

dicatat rutin, masuk akal, dan konsisten dengan kondisi operasional.

Logbook sederhana tetapi disiplin jauh lebih berguna daripada logbook rapi yang baru dibereskan menjelang evaluasi.

9. Kondisi teknis di lapangan juga diperiksa

Ini yang membuat review air limbah tidak cukup dilakukan dari meja.

Beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan antara lain:

  • titik penaatan memiliki identitas dan koordinat;

  • saluran air limbah tidak tercampur dengan limpasan air hujan;

  • saluran air limbah kedap;

  • alat ukur debit tersedia;

  • laboratorium memenuhi persyaratan;

  • tidak terjadi pengenceran;

  • seluruh jenis air limbah teridentifikasi; serta

  • sumber air limbah dan cara pengelolaannya jelas.

Bahasa sederhananya:

apa yang tertulis di dokumen harus bisa ditemukan di lapangan.

10. Bagaimana dengan SPARING?

SPARING tidak otomatis berlaku untuk semua perusahaan.

Tetapi bagi kegiatan yang memang diwajibkan, penilaian tidak berhenti pada:

“alatnya sudah terpasang.”

Perusahaan juga perlu memastikan:

datanya tersedia, valid, dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Jadi keberadaan alat dan kualitas data adalah dua hal yang berbeda.

Coba lihat air limbah sebagai satu rantai

Kalau penjelasan tadi terasa banyak, sederhanakan saja seperti ini:

LEGALITAS

Apa dasar pengelolaannya?

↓

SUMBER

Air limbah berasal dari mana?

↓

PENGELOLAAN

Bagaimana air limbah diolah?

↓

TITIK PENAATAN

Di mana hasil pengolahan dipantau?

↓

PARAMETER & FREKUENSI

Apa yang harus diuji dan seberapa sering?

↓

DATA

Apakah seluruh periode lengkap?

↓

BAKU MUTU

Apakah hasilnya memenuhi?

↓

PELAPORAN

Apakah sudah dilaporkan?

↓

KONDISI LAPANGAN

Apakah kondisi aktual sesuai dokumen? Kalau satu bagian putus, di situlah gap perlu dicari.

Kesalahan yang sering terlihat sederhana

Masalah air limbah tidak selalu berasal dari hal rumit.

Kadang justru dari hal seperti:

  • Pertek ada, tapi SLO belum dicek;

  • hasil uji bagus, tapi ada periode kosong;

  • ada parameter wajib yang terlewat;

  • titik penaatan berbeda dengan dokumen;

  • flowmeter ada, tapi pencatatan tidak konsisten;

  • logbook dan laporan tidak nyambung;

  • SPARING ada, tapi validitas datanya tidak pernah diperiksa.

Karena itu, ENSINDO sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup menyarankan review Pengendalian Pencemaran Air dilakukan dari hulu sampai hilir, bukan hanya memeriksa LHU.

Mulai dari tujuh pertanyaan ini

Kalau perusahaan ingin melakukan pengecekan cepat, mulai saja dari sini:

1. Apakah legalitas pengelolaan air limbah sudah sesuai dengan kondisi sekarang?

2. Apakah seluruh sumber dan jenis air limbah sudah teridentifikasi?

3. Apakah semua titik penaatan yang diwajibkan sudah dipantau?

4. Apakah seluruh parameter dan frekuensi pemantauan sudah sesuai?

5. Apakah data selama periode penilaian lengkap?

6. Apakah hasilnya memenuhi baku mutu dan sudah dilaporkan?

7. Apakah kondisi teknis di lapangan sesuai dengan dokumen?

Kalau tujuh pertanyaan ini sudah bisa dijawab dengan bukti, posisi perusahaan jauh lebih mudah dikendalikan.

Kesimpulan

Pengendalian Pencemaran Air dalam PROPER jauh lebih luas daripada sekadar mengambil sampel dan melihat hasil laboratorium.

Yang dinilai membentuk satu sistem:

personel → legalitas → titik penaatan → parameter → data → baku mutu → pelaporan → kondisi teknis.

Karena itu, jangan mulai dari pertanyaan:

“LHU kita lengkap nggak?”

Mulailah dari:

“Apakah seluruh sistem pengendalian air limbah kita sudah sesuai dengan kewajiban yang berlaku?”

LHU hanyalah salah satu buktinya.

Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series

Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis mengenai PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.

ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan melakukan review Pengendalian Pencemaran Air, pemeriksaan legalitas dan evidence, evaluasi SIMPEL, identifikasi gap, serta pendampingan kesiapan PROPER.

Artikel berikutnya

Titik Penaatan Air Limbah dalam PROPER: Apa yang Harus Dipastikan Perusahaan?

Di artikel berikutnya baru kita bedah khusus soal titik penaatan, supaya pembahasannya lebih dalam tanpa membuat artikel ini terlalu berat.

Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia

(ENSINDO)

The Environmental Compliance Execution Company

Address:

Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara

Email:

solusiensindo@ensindo.com

WA:

6281367769795

© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.