
Pendampingan Pengisian dan Pelaporan SIMPEL
Pelaporan SIMPEL Harus Selesai. Namun, Lebih Penting Lagi: Harus Benar.
ENSINDO membantu perusahaan mengelola pengisian dan pelaporan SIMPEL secara berkelanjutan—mulai dari pemetaan kewajiban, pemeriksaan data dan evidence, pengisian, verifikasi, hingga penyampaian laporan.
Pelaporan Lingkungan Merupakan Kewajiban Perusahaan
Pelaporan SIMPEL bukan sekadar kebutuhan administrasi. Pelaporan merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi payung utama penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan, serta sanksi administratif.
Permen LHK Nomor P.87 Tahun 2016
Peraturan ini secara khusus mengatur Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan dan masih tercatat berstatus berlaku.
Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pengawasan dan penerapan sanksi administratif bidang lingkungan hidup terhadap pelanggaran kewajiban perusahaan.
Bagi Peserta PROPER
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 mendefinisikan SIMPEL sebagai sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara elektronik.
Pelaporan bukan hanya mengenai apakah perusahaan sudah mengisi SIMPEL, tetapi apakah perusahaan dapat membuktikan bahwa kewajibannya benar-benar telah dilaksanakan.
Masalah Tidak Dimulai Saat Perusahaan Membuka SIMPEL
Tombol submit bukan bagian yang paling sulit.
Permasalahan biasanya sudah terjadi sejak proses pengumpulan data:
kewajiban setiap entitas belum dipetakan secara lengkap;
data tersebar di berbagai bagian dan vendor;
isi dokumen lingkungan belum dipahami dengan cara yang sama;
hasil laboratorium, logbook, neraca, dan dokumentasi belum konsisten;
evidence tersedia, tetapi belum cukup membuktikan pemenuhan kewajiban;
serta pengisian baru dikerjakan ketika batas pelaporan sudah dekat.
Akibatnya, PIC lebih banyak mengejar kelengkapan daripada memastikan kebenaran laporan.
SIMPEL berbentuk sistem elektronik. Namun, isinya tetap harus merepresentasikan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Tidak Mengisi dan Salah Mengisi Sama-Sama Memiliki Risiko
Jika perusahaan TIDAK mengisi SIMPEL
Perusahaan dapat menghadapi:
periode pelaporan yang terlewat;
riwayat pelaporan yang tidak lengkap;
tidak tersedianya Tanda Terima Elektronik;
kesulitan membuktikan pelaksanaan kewajiban;
temuan pada saat evaluasi atau pengawasan;
serta potensi tindakan administratif sesuai jenis pelanggaran.
Jika perusahaan SALAH mengisi SIMPEL
Laporan dapat terlihat lengkap, tetapi tidak sesuai dengan dokumen maupun kondisi aktual.
Kesalahan dapat berupa:
titik penaatan yang tidak sesuai;
parameter atau periode pemantauan yang keliru;
hasil laboratorium yang salah ditempatkan;
neraca Limbah B3 yang tidak konsisten;
jumlah limbah yang berbeda dengan dokumen pengangkutan;
atau evidence yang tidak mendukung pernyataan perusahaan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi, catatan evaluator, koreksi laporan, perbedaan saat pengawasan, serta gambaran kepatuhan yang tidak akurat bagi manajemen.
Kesalahan yang dikirimkan hari ini dapat menjadi pembanding pada periode berikutnya.
ENSINDO Tidak Hanya Mengisi. Kami Mengelola Proses Pelaporannya.
Pendampingan ENSINDO dirancang untuk membangun proses pelaporan yang lebih tertib, konsisten, dan dapat ditelusuri.
1. Pemeriksaan Awal Entitas
Kami memeriksa akun SIMPEL, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, riwayat pelaporan, serta kondisi kewajiban setiap entitas.
2. Pemetaan Kewajiban dan Kalender Pelaporan
Setiap aspek, titik penaatan, parameter, periode, kebutuhan data, dan batas waktu dipetakan secara sistematis.
3. Pengumpulan dan Pemeriksaan Evidence
ENSINDO menyampaikan daftar kebutuhan data, kemudian memeriksa hasil laboratorium, logbook, neraca, dokumen pengangkutan, foto, dan bukti pendukung lainnya.
4. Pengisian dan Verifikasi SIMPEL
Data dikompilasi, dihitung, diisikan, dan diperiksa kembali sebelum laporan disampaikan untuk memperoleh persetujuan perusahaan.
5. Penyampaian, Pengarsipan, dan Tindak Lanjut Gap
Laporan, dokumen pendukung, serta Tanda Terima Elektronik diarsipkan. Kewajiban yang belum terpenuhi dicatat sebagai gap beserta rekomendasi tindak lanjutnya.
Perusahaan memperoleh:
matriks kewajiban pelaporan;
kalender dan daftar kebutuhan data;
hasil pemeriksaan kelengkapan evidence;
laporan SIMPEL setiap periode;
arsip Tanda Terima Elektronik;
serta daftar gap dan rekomendasi perbaikan.
Setiap laporan disusun berdasarkan data, implementasi, dan evidence yang tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Mengapa Kontrak Minimal Dua Tahun?
Pelaporan lingkungan bukan pekerjaan satu kali.
Data pada satu periode akan berhubungan dengan periode berikutnya. Perubahan operasional, konsistensi hasil pemantauan, tindak lanjut gap, serta pemenuhan rekomendasi hanya dapat dijaga melalui proses yang berkelanjutan.
Tahun Pertama — Membangun Baseline
Pada tahun pertama, ENSINDO membantu:
memetakan seluruh kewajiban;
memeriksa riwayat pelaporan;
menata proses pengumpulan data;
mengidentifikasi ketidaksesuaian;
serta membangun standar pelaporan setiap entitas.
Tahun Kedua — Menjaga Konsistensi
Pada tahun kedua, ENSINDO membantu:
membandingkan data antarperiode;
menjaga konsistensi pelaporan;
menindaklanjuti gap tahun pertama;
memperkuat koordinasi antarbagian;
serta meningkatkan kesiapan menghadapi evaluasi atau pengawasan.
Kontrak Ditetapkan Per Entitas
Setiap entitas memiliki dokumen lingkungan, akun SIMPEL, kewajiban teknis, kondisi operasional, sumber data, dan riwayat pelaporan yang berbeda.
Karena itu, pendampingan dilaksanakan melalui kontrak minimal 2 tahun untuk setiap entitas, meskipun beberapa entitas berada dalam satu grup perusahaan.
Jangan Menunggu Deadline untuk Mengetahui bahwa Data Belum Siap
Pelaporan yang baik dimulai sebelum periode pelaporan berakhir.
Mari petakan kondisi akun, kewajiban, kelengkapan data, riwayat pelaporan, dan kebutuhan pendampingan SIMPEL untuk setiap entitas perusahaan Anda.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
