Panduan PROPER
ensindo
3/30/20268 min read


Panduan PROPER Berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 untuk Perusahaan
ENSINDO PROPER Knowledge Series #01
Kalau selama ini PROPER lebih sering dipahami sebagai penilaian yang menghasilkan peringkat warna—Biru, Merah, Hitam, Hijau, atau Emas—sebenarnya proses di baliknya jauh lebih luas dari sekadar mendapatkan warna.
PROPER berkaitan dengan bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan, bagaimana pelaksanaannya dilaporkan, bagaimana data dan bukti pendukung disiapkan, hingga apakah kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen yang disampaikan.
Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menggantikan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021.
Bagi perusahaan, memahami regulasi ini penting bukan hanya menjelang penilaian PROPER. Regulasi tersebut dapat menjadi panduan untuk melihat apakah sistem pengelolaan lingkungan yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan kewajiban yang berlaku, dapat dibuktikan, dan siap ketika dilakukan evaluasi.
Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO melihat bahwa tantangan perusahaan dalam menghadapi PROPER sering kali bukan hanya memahami regulasi, tetapi memastikan bahwa kewajiban, data, evidence, pelaporan, dan kondisi lapangan benar-benar saling terhubung.
Artikel ini memberikan gambaran besarnya.
Apa sebenarnya PROPER?
Secara sederhana, PROPER adalah program pembinaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pembinaan tersebut dilakukan melalui evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan kepada perusahaan. Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penetapan peringkat, hingga pemberian penghargaan.
Jadi, PROPER sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai: “Perusahaan kita dapat warna apa tahun ini?”
Pertanyaan yang lebih mendasar justru: Apakah kewajiban lingkungan perusahaan sudah dipenuhi dengan benar dan dapat dibuktikan?
Karena di dalam proses PROPER, banyak hal yang saling berhubungan: dokumen lingkungan, perizinan atau persetujuan, kegiatan operasional, pemantauan, hasil laboratorium, kompetensi personel, logbook, pelaporan, hingga kondisi aktual di lapangan.
Siapa yang dapat menjadi peserta PROPER?
Tidak semua perusahaan otomatis menjadi peserta PROPER.
Permen 7 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penapisan calon peserta dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Persetujuan Lingkungan, kemudian memenuhi satu atau lebih kriteria seperti:
produknya ditujukan untuk ekspor;
terdaftar di pasar bursa;
menjadi perhatian masyarakat dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau
memiliki skala kegiatan yang signifikan dalam menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Peserta PROPER kemudian ditetapkan oleh Menteri/Kepala berdasarkan hasil penapisan tersebut. Perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai peserta wajib mengikuti penilaian.
Ini juga berarti bahwa status peserta PROPER tidak semata-mata ditentukan dari besar atau kecilnya nama sebuah perusahaan. Karakteristik kegiatan dan dampak lingkungannya menjadi bagian yang penting.
Bagaimana proses PROPER berjalan?
Secara garis besar, Permen mengatur penyelenggaraan PROPER melalui tahapan:
Perencanaan → Pelaksanaan → Penetapan Peringkat → Pemberian Penghargaan
Pada tahap pelaksanaan sendiri terdapat tiga kegiatan utama: Pembimbingan → Penilaian → Pemeringkatan
Pembimbingan dapat dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, konsultasi, hingga fasilitasi benchmarking dan replikasi praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan. Kemudian perusahaan memasuki bagian yang paling banyak mendapat perhatian, yaitu penilaian kinerja.
Dan di sinilah struktur PROPER mulai menjadi lebih menarik.
Ada dua lapisan besar dalam penilaian PROPER
Permen 7 Tahun 2025 pada dasarnya membagi penilaian menjadi dua kelompok besar.
Kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini adalah fondasi kepatuhan perusahaan.
Kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan. Ini merupakan area beyond compliance, yang menjadi bagian dari perjalanan menuju peringkat Hijau dan Emas.
Sederhananya:
COMPLIANCE: Apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya?, dan
BEYOND COMPLIANCE: Apa yang sudah dilakukan perusahaan melampaui kewajiban tersebut?
Dua hal ini sebaiknya jangan dibalik. Sebelum terlalu jauh berbicara mengenai program Hijau atau Emas, perusahaan perlu memastikan bahwa fondasi ketaatannya sudah kuat.
Apa saja yang dinilai dari sisi ketaatan?
Permen 7 Tahun 2025 menetapkan sejumlah bidang yang dapat masuk dalam penilaian ketaatan PROPER, yaitu:
Persetujuan Lingkungan;
Pengendalian Pencemaran Air;
Pemeliharaan Sumber Air;
Pengendalian Pencemaran Udara;
Pengelolaan Limbah B3;
Pengelolaan Limbah nonB3;
Pengelolaan B3;
Pengendalian Kerusakan Lahan;
Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut;
Pengelolaan Sampah; dan
Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala.
Namun ada satu hal penting yang perlu dipahami yaitu; tidak berarti seluruh kriteria tersebut otomatis berlaku dengan cara yang sama untuk setiap perusahaan.
Contohnya:
Penilaian Pemeliharaan Sumber Air, ketentuan ini ditujukan kepada usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi air minum dalam kemasan.
Pengendalian Kerusakan Lahan, terkait dengan kegiatan pertambangan dan/atau produksi biomassa
Aspek Ekosistem Gambut berlaku pada kondisi kegiatan dan lokasi tertentu.
Karena itu, langkah pertama dalam mempersiapkan PROPER bukan sekadar mengumpulkan semua dokumen. Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah:
Menentukan kewajiban mana yang memang berlaku terhadap kegiatan perusahaan. Dokumen ada belum tentu persoalan selesai. Ini salah satu bagian yang sering kurang mendapat perhatian.
Penilaian ketaatan dalam PROPER dapat dilakukan dengan dua cara:
Tidak langsung melalui evaluasi dokumen; dan/atau
Langsung melalui verifikasi lapangan.
Artinya, memiliki dokumen saja, misalnya perusahaan memiliki Persetujuan Teknis, laporan hasil pengujian, logbook, atau laporan lingkungan belum tentu cukup.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah dokumennya masih relevan dengan kegiatan aktual?
Apakah seluruh titik yang diwajibkan sudah dipantau?
Apakah parameter yang diuji sudah lengkap?
Apakah frekuensi pengujiannya sesuai?
Apakah data yang dilaporkan konsisten dengan data operasional?
Apakah fasilitas yang disebutkan di dalam dokumen benar-benar tersedia dan berfungsi?
Apakah kondisi di lapangan sesuai dengan apa yang dilaporkan?
Permen bahkan secara terpisah mengatur evaluasi dokumen dan verifikasi kebenarannya secara langsung.
Karena itu, dalam praktiknya kesiapan PROPER lebih tepat dilihat sebagai keterhubungan:
KEWAJIBAN - DOKUMEN - PELAKSANAAN - DATA & EVIDENCE - PELAPORAN - KONDISI LAPANGAN
Kalau salah satu tidak nyambung, di situlah biasanya mulai muncul gap.
Dalam berbagai kegiatan pendampingan lingkungan, ENSINDO sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup menggunakan pendekatan serupa untuk membantu perusahaan melihat kesenjangan antara kewajiban, dokumen, pelaksanaan, evidence, pelaporan, dan kondisi aktual di lapangan.
Mengapa evidence menjadi penting?
Lampiran I Permen 7 Tahun 2025 cukup detail menjelaskan bukti yang dapat dibutuhkan dalam penilaian.
Untuk Pengendalian Pencemaran Air, misalnya, perusahaan dapat berhadapan dengan kebutuhan dokumen seperti Persetujuan Teknis/SLO, lokasi dan koordinat titik pemantauan, hasil pengujian, logbook, data produksi, bukti kompetensi personel, hingga bukti integrasi SPARING apabila kewajiban tersebut berlaku.
Pada Pengendalian Pencemaran Udara terdapat pula kebutuhan terkait sumber emisi, hasil pengujian, jam operasi, kompetensi personel, CEMS/SISPEK jika berlaku, dan ketentuan teknis lainnya.
Pada Pengelolaan Limbah B3, aspek seperti legalitas, logbook, kontrak pihak ketiga, pengangkutan, kompetensi personel serta pengelolaan lanjutan ikut diperhatikan.
Inilah alasan mengapa aktivitas yang sudah dilakukan perusahaan perlu meninggalkan jejak bukti yang baik.
Dalam pengelolaan kepatuhan lingkungan, pekerjaan yang dilakukan tetapi tidak dicatat, tidak didokumentasikan, atau tidak dapat ditelusuri kembali akan jauh lebih sulit dibuktikan ketika dibutuhkan.
Apa hubungan SIMPEL dengan PROPER?
Dalam Permen 7 Tahun 2025, SIMPEL didefinisikan sebagai Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup, yaitu sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara elektronik.
Karena itu, SIMPEL sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai tempat memasukkan angka atau mengunggah dokumen. Data di dalam SIMPEL idealnya merupakan ujung dari proses yang lebih panjang:
kewajiban sudah dipahami → kegiatan sudah dilakukan → data tersedia → evidence lengkap → baru dilaporkan.
SIMPEL juga mempunyai peran dalam proses PROPER lainnya.
Sebagai contoh, calon kandidat Hijau harus menyerahkan Dokumen Hijau melalui SIMPEL. Sanggahan dan klarifikasi atas hasil pemeringkatan sementara juga disampaikan melalui SIMPEL dengan data pendukung.
Jadi, kualitas pelaporan tidak dapat dipisahkan dari kualitas pengelolaan data dan evidence di internal perusahaan.
Bagaimana Biru, Merah dan Hitam dipahami?
Pada pemeringkatan ketaatan, Permen membaginya menjadi tiga kategori utama.
Biru
Diberikan kepada peserta yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merah
Diberikan apabila upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hitam
Berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Sebelum peringkat akhir ditetapkan, terdapat proses:
Pemeringkatan Sementara → Sanggahan & Klarifikasi → Pemeringkatan Akhir
Jadi ketika perusahaan menerima hasil sementara, tahap tersebut bukan sekadar menunggu hasil final. Perusahaan mempunyai ruang untuk melakukan sanggahan dan klarifikasi dengan menyertakan data pendukung sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Lalu bagaimana dengan PROPER Hijau?
Hijau berada pada lapisan yang berbeda. Perusahaan tidak otomatis masuk ke penilaian Hijau hanya karena mempunyai banyak program lingkungan. Permen menetapkan beberapa persyaratan awal untuk peserta yang akan dinilai pada kinerja melebihi ketaatan. Antara lain perusahaan harus:
Memperoleh nilai taat;
Menunjukkan penurunan intensitas beban pencemaran dibanding periode sebelumnya;
Tidak memiliki konflik dengan masyarakat pada periode penilaian;
Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
Tidak sedang dalam proses pemulihan lahan terkontaminasi; dan
Terdapat ketentuan khusus bagi industri sawit sebagaimana diatur dalam Permen.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat diumumkan sebagai calon kandidat Hijau dan harus menyerahkan Dokumen Hijau melalui SIMPEL.
Dokumen Hijau terdiri atas: DRKPL — Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan, dan laporan pelaksanaan kegiatan yang melebihi ketaatan.
Ini memberikan satu pesan yang cukup jelas: Perjalanan menuju Hijau tetap dimulai dari ketaatan.
Apa yang dimaksud “melebihi ketaatan”?
Pada level ini penilaian mulai masuk ke area seperti:
Sistem Manajemen Lingkungan;
Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment;
Efisiensi energi;
Penurunan emisi;
Efisiensi air dan penurunan beban air limbah;
Pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3;
Pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3;
Pengelolaan sampah;
Perlindungan keanekaragaman hayati;
Pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan;
Ekoinovasi;
Inovasi sosial; serta
Kepemimpinan hijau atau green leadership.
Karena itu, pendekatan menuju Hijau berbeda dengan sekadar melengkapi dokumen administratif.
Perusahaan mulai dituntut untuk menunjukkan kinerja, konsistensi program, hasil yang terukur, dan pengembangan yang dilakukan melampaui kewajiban minimum.
Pada tahapan lebih lanjut, penilaian inilah yang menjadi jalur menuju Hijau dan Emas.
Jadi, apa yang sebaiknya dilakukan perusahaan?
Membaca Permen setebal ratusan halaman tentu tidak selalu mudah, terutama bagi tim yang sekaligus harus menjalankan pekerjaan operasional sehari-hari.
Cara yang lebih sederhana adalah memulai dari tujuh pertanyaan.
Apa kewajiban lingkungan yang berlaku untuk kegiatan kami? Jangan mulai dari checklist generik. Mulai dari karakteristik kegiatan, Persetujuan Lingkungan dan kewajiban yang relevan.
Apakah dokumen dasar kami sudah sesuai dengan kondisi aktual? Perubahan proses, kapasitas, sumber emisi, titik pembuangan atau sistem pengelolaan dapat berpengaruh terhadap kewajiban.
Apakah kegiatan yang diwajibkan benar-benar sudah dilakukan? Bukan hanya ada di SOP atau laporan.
Apakah datanya lengkap? Periksa titik, parameter, periode, frekuensi dan kelengkapan pencatatan.
Apakah evidence-nya tersedia? Pastikan hasil uji, logbook, foto, kontrak, sertifikat, TTE dan dokumen pendukung lainnya dapat ditemukan ketika diperlukan.
Apakah data, dokumen, SIMPEL dan lapangan saling konsisten? Ini merupakan salah satu pemeriksaan yang sering justru menemukan persoalan.
Gap apa yang harus ditutup lebih dahulu? Tidak semua kekurangan memiliki tingkat risiko yang sama. Prioritaskan ketidaksesuaian yang berpengaruh langsung terhadap ketaatan.
PROPER sebaiknya tidak dikerjakan hanya ketika penilaian sudah dekat
Salah satu cara paling sederhana untuk memahami Permen 7 Tahun 2025 adalah melihat PROPER bukan sebagai pekerjaan tahunan, melainkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan kepatuhan lingkungan perusahaan.
Karena banyak evidence tidak bisa dibuat secara mendadak.
Logbook membutuhkan pencatatan rutin.
Data pemantauan membutuhkan periode.
Hasil laboratorium mengikuti jadwal pengujian.
Kompetensi personel membutuhkan proses.
Perizinan dan persetujuan membutuhkan waktu.
Program lingkungan membutuhkan implementasi dan bukti hasil.
Dan untuk perusahaan yang ingin bergerak menuju Hijau, kinerja bahkan perlu menunjukkan perkembangan dan hasil yang dapat dinilai.
Karena itu, pendekatan ENSINDO dalam pendampingan kepatuhan lingkungan perusahaan adalah mendorong kesiapan PROPER sebagai proses yang berjalan sepanjang tahun, bukan sekadar pekerjaan menjelang periode penilaian. Artinya, semakin awal gap diketahui, semakin besar ruang perusahaan untuk memperbaikinya.
Memahami PROPER dari kewajiban, bukan sekadar warna
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 memberikan kerangka yang cukup luas mengenai bagaimana kinerja lingkungan perusahaan dinilai.
Di satu sisi terdapat ketaatan terhadap kewajiban lingkungan.
Di sisi lain terdapat kinerja yang melampaui kewajiban tersebut.
Keduanya membutuhkan hal yang sama sebagai titik awal: perusahaan mengetahui kewajibannya, menjalankannya, memiliki data yang cukup, menyimpan evidence dengan baik, melaporkannya secara konsisten, dan memastikan kondisi lapangan sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Karena itu, pertanyaan pertama yang sebaiknya diajukan perusahaan bukan:
“Bagaimana supaya dapat PROPER Hijau?”
Tetapi:
“Seberapa baik kita mengetahui dan dapat membuktikan posisi kepatuhan lingkungan perusahaan saat ini?”
Dari situlah perjalanan PROPER sebaiknya dimulai.
Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series
Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan yang disusun untuk membantu perusahaan memahami PROPER secara lebih praktis berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan memahami dan menjalankan kewajiban lingkungan secara lebih terstruktur, mulai dari kepatuhan lingkungan, pengelolaan dan review SIMPEL, pemetaan gap, pemeriksaan evidence, hingga pendampingan kesiapan PROPER.
Pada artikel berikutnya dalam seri ini, kita akan membahas lebih spesifik mengenai:
Apa Itu PROPER dan Mengapa Perusahaan Perlu Memahaminya?
Pembahasan selanjutnya akan berkembang secara bertahap mulai dari mekanisme penilaian, kriteria ketaatan, SIMPEL dan evidence, pemeringkatan dan sanggahan, hingga kesiapan menuju PROPER Hijau dan Emas.
Perlu melihat posisi kesiapan PROPER perusahaan Anda?
ENSINDO membantu perusahaan melakukan review kepatuhan lingkungan, pemetaan gap, pemeriksaan evidence, pengelolaan SIMPEL, serta pendampingan kesiapan PROPER berdasarkan kondisi aktual dan kewajiban yang berlaku.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
