Bagaimana Perusahaan Dinilai dalam PROPER?

Penilaian PROPER tidak hanya melihat dokumen. Pelajari bagaimana evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan digunakan untuk menilai ketaatan perusahaan.

ENSINDO

9/2/20264 min read

Bagaimana Perusahaan Dinilai dalam PROPER?

ENSINDO PROPER Knowledge Series #04

Ketika sebuah perusahaan masuk dalam penilaian PROPER, pertanyaannya bukan hanya:

“Dokumen apa yang sudah tersedia?”

Tim penilai juga perlu melihat apakah kewajiban lingkungan yang dilaporkan benar-benar dijalankan dan sesuai dengan kondisi aktual perusahaan.

Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 mengatur bahwa penilaian kinerja peserta PROPER dilakukan oleh tim penilai PROPER dalam satu periode penilaian yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Untuk penilaian ketaatan, mekanismenya dapat dilakukan melalui dua cara:

Evaluasi Dokumen → Verifikasi Lapangan

Keduanya saling melengkapi.

Siapa yang melakukan penilaian PROPER?

Permen 7 Tahun 2025 mengenal tiga tingkat tim penilai:

  • Tim Penilai PROPER Tingkat Pusat

  • Tim Penilai PROPER Tingkat Provinsi

  • Tim Penilai PROPER Tingkat Kabupaten/Kota

Tim pusat berasal dari Kementerian/BPLH, sedangkan tim provinsi dan kabupaten/kota berasal dari perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup.

Tim tingkat pusat dapat menilai ketaatan maupun kinerja yang melebihi ketaatan, sedangkan tim provinsi dan kabupaten/kota menjalankan penilaian ketaatan serta pemeringkatan sesuai kewenangannya. Hasil pemeringkatan di daerah juga berada dalam mekanisme supervisi secara berjenjang.

Jadi perusahaan tidak selalu dinilai langsung oleh tim dari pusat.

Cara pertama: evaluasi dokumen

Pasal 18 menyebut penilaian ketaatan dapat dilakukan secara tidak langsung melalui evaluasi dokumen. Ketentuan lebih detailnya kemudian dijabarkan dalam Pasal 19 dan Lampiran I.

Apa yang diperiksa?

Tergantung aspek yang berlaku bagi perusahaan.

Misalnya pada Pengendalian Pencemaran Air, penilaian dokumen dapat melihat:

  • laporan pemenuhan Persetujuan Lingkungan;

  • izin/Persetujuan Teknis dan SLO;

  • pelaksanaan kewajiban yang tercantum di dalamnya;

  • kompetensi personel; dan

  • dokumen pemenuhan ketentuan teknis.

Pada Pengelolaan Limbah B3, yang diperiksa dapat mencakup data Limbah B3, legalitas pengelolaan, pemenuhan ketentuan teknis, kompetensi personel, sistem tanggap darurat, pengelolaan lanjutan hingga pemulihan fungsi lingkungan jika relevan.

Artinya, evaluasi dokumen sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Ada atau tidak?”

Tetapi mulai masuk ke pertanyaan:

“Apakah dokumen tersebut menunjukkan bahwa kewajiban memang dipenuhi?”

Cara kedua: verifikasi lapangan

Pasal 20 mengatur penilaian secara langsung melalui verifikasi lapangan.

Di sinilah hal-hal yang sebelumnya terlihat dari dokumen dapat diperiksa kebenarannya pada kondisi aktual.

Bahasa yang digunakan dalam Pasal 20 cukup menarik karena berkali-kali menggunakan kata “kebenaran”.

Misalnya:

  • kebenaran kepemilikan dokumen;

  • kebenaran laporan pemenuhan kewajiban;

  • kebenaran data;

  • kebenaran kompetensi;

  • kebenaran pengelolaan; dan

  • kebenaran pemenuhan ketentuan teknis.

Jadi secara sederhana:

Pasal 19 bertanya:

Apa yang ditunjukkan oleh dokumen?

Sedangkan Pasal 20 bertanya:

Apakah yang ditunjukkan dokumen itu benar-benar terjadi di lapangan?

Menurut ENSINDO, ini salah satu cara paling gampang bagi perusahaan untuk memahami mekanisme penilaian PROPER.

Contoh sederhananya seperti apa?

Misalnya perusahaan mempunyai dokumen yang menyebutkan bahwa terdapat titik penaatan air limbah tertentu.

Pada evaluasi dokumen, tim dapat melihat:

Apakah titik tersebut tercantum?
Apakah dilakukan pemantauan?
Apakah parameter dan hasil pengujiannya tersedia?

Kemudian ketika dilakukan verifikasi lapangan, pertanyaannya berkembang:

Apakah titik tersebut benar-benar ada?
Apakah lokasinya sesuai?
Apakah fasilitasnya sesuai ketentuan?
Apakah kondisi aktual sama dengan yang dilaporkan?

Hal yang sama dapat terjadi pada sumber emisi, TPS Limbah B3, fasilitas pengelolaan sampah, sistem pengelolaan air limbah, maupun aspek lain yang berlaku.

Dokumen dan lapangan harus menceritakan hal yang sama

Dalam praktiknya, masalah tidak selalu terjadi karena dokumen sama sekali tidak tersedia.

Gap juga bisa muncul ketika:

dokumen mengatakan A,

tetapi

data menunjukkan B,

sementara

lapangan menunjukkan C.

Contoh sederhana:

Dokumen mencantumkan lima sumber emisi.

Data monitoring hanya menunjukkan empat.

Sedangkan setelah dilihat di lapangan ternyata ada enam sumber yang beroperasi.

Di sinilah persoalan kepatuhan mulai muncul.

Sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO menggunakan prinsip sederhana ketika melakukan review kesiapan PROPER:

Document – Data – Reporting – Field Condition harus saling konsisten.

Bukan salah satunya saja.

Apa yang sebenarnya dicari dalam evaluasi dokumen?

Kalau disederhanakan, perusahaan bisa melihat evaluasi dokumen melalui empat pertanyaan.

1. Apakah kewajibannya sudah teridentifikasi?

Perusahaan harus mengetahui dahulu apa yang memang berlaku terhadap kegiatannya.

2. Apakah dokumen atau evidence-nya tersedia?

Misalnya izin, Persetujuan Teknis, SLO, hasil uji, logbook, kontrak, sertifikat kompetensi, laporan, foto, atau dokumen lainnya sesuai kewajiban.

3. Apakah periode dan datanya sesuai?

Dokumen yang ada belum tentu menjawab periode penilaian yang sedang diperiksa.

4. Apakah isinya menunjukkan kewajiban telah dipenuhi?

Inilah yang membedakan sekadar memiliki dokumen dengan memiliki evidence kepatuhan.

Lalu apa yang perlu dilihat sebelum verifikasi lapangan?

Perusahaan juga bisa melakukan pemeriksaan internal sebelum penilaian langsung.

Coba ambil satu objek lingkungan.

Misalnya TPS Limbah B3.

Kemudian tanyakan:

Apa dasar kewajibannya?

Apa yang tertulis di dokumen?

Apa evidence pelaksanaannya?

Apa yang dilaporkan?

Bagaimana kondisi fisiknya hari ini?

Kalau kelima jawaban tersebut nyambung, posisi perusahaan jauh lebih mudah dijelaskan ketika dilakukan verifikasi.

Kalau tidak nyambung, di situlah gap perlu dicari.

Hasil penilaian bukan berdasarkan asumsi perusahaan

Ini juga penting.

Perusahaan boleh melakukan assessment internal, menggunakan checklist, atau melakukan simulasi kesiapan.

Tetapi assessment tersebut tetap merupakan penilaian internal, bukan penetapan resmi PROPER.

Penilaian resmi dilakukan oleh tim penilai sesuai mekanisme Permen.

Karena itu, dalam kegiatan pendampingan, ENSINDO sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup lebih memilih menggunakan istilah seperti:

Memenuhi

Perlu Verifikasi

Terdapat Gap

Belum Dinilai

daripada langsung menyatakan:

“Perusahaan pasti Biru.”

Tujuannya supaya perusahaan memiliki gambaran kesiapan tanpa mencampuradukkan assessment internal dengan kewenangan evaluator.

Apa output dari proses penilaian?

Permen menetapkan bahwa hasil penilaian kinerja ketaatan berupa:

TAAT

atau

TIDAK TAAT.

Tata cara penilaiannya dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran I, sedangkan hasil penilaian dituangkan dalam berita acara penilaian.

Nah, dari hasil penilaian inilah proses kemudian bergerak ke tahapan berikutnya:

PEMERINGKATAN.

Dan itu akan kita bahas terpisah supaya tidak campur aduk dengan mekanisme penilaian.

Apa yang sebaiknya dilakukan perusahaan?

Lebih baik lakukan lah internal verification.

Ambil setiap kewajiban yang berlaku lalu periksa:

Requirement → Document → Data → Evidence → Reporting → Field

Kalau ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan masih punya kesempatan menentukan tindakan perbaikan sebelum masuk ke proses evaluasi.

Karena tujuan kesiapan PROPER bukan membuat dokumen terlihat lengkap.

Tujuannya adalah memastikan:

apa yang diwajibkan, apa yang dilakukan, apa yang dicatat, apa yang dilaporkan, dan apa yang terlihat di lapangan merupakan satu cerita yang sama.

Kesimpulan

Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 memberikan dua pendekatan utama dalam penilaian ketaatan PROPER:

Evaluasi Dokumen

untuk melihat bukti dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan dokumen serta data.

dan

Verifikasi Lapangan

untuk memastikan kebenaran pelaksanaannya pada kondisi aktual.

Karena itu, kesiapan perusahaan tidak cukup hanya dengan memiliki banyak file.

Yang jauh lebih penting adalah konsistensi antara kewajiban, dokumen, data, pelaporan, evidence, dan kondisi lapangan.

Setelah proses penilaian selesai, barulah hasilnya menjadi dasar menuju tahapan berikutnya: pemeringkatan PROPER.

Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series

Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis mengenai PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.

ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan melakukan review kepatuhan lingkungan, verifikasi dokumen dan lapangan, pemeriksaan evidence, pengelolaan SIMPEL, serta pendampingan kesiapan PROPER.

Artikel berikutnya:

Apa Saja yang Dinilai dalam Ketaatan PROPER?

Di artikel tersebut baru kita masuk ke struktur kriteria ketaatan dan mulai membedah aspek-aspeknya satu per satu.

Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia

(ENSINDO)

The Environmental Compliance Execution Company

Address:

Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara

Email:

solusiensindo@ensindo.com

WA:

6281367769795

© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.