Apa Saja yang Dinilai dalam Ketaatan PROPER?
Kenali 11 aspek ketaatan yang dinilai dalam PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 dan pahami mana yang berlaku bagi perusahaan.
ENSINDO
9/3/20265 min read


ENSINDO PROPER Knowledge Series #05
Artikel #04 sudah membahas bagaimana perusahaan dinilai. Sekarang kita masuk ke pertanyaan berikutnya:
Apa sebenarnya yang dinilai dari sisi ketaatan?
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan 11 bidang pengelolaan lingkungan yang masuk dalam kriteria ketaatan PROPER. Lampiran I kemudian menjabarkan lebih lanjut dokumen, data, ketentuan teknis, dan bukti yang diperlukan pada masing-masing bidang.
Namun ada satu hal penting sebelum masuk ke daftarnya:
Tidak semua aspek berlaku dengan cara yang sama untuk setiap perusahaan.
Karena itu, memahami keberlakuan kewajiban harus dilakukan sebelum perusahaan mulai membuat checklist.
1. Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu fondasi utama dalam penilaian ketaatan.
Yang dilihat bukan hanya apakah perusahaan memiliki dokumen lingkungan, tetapi juga apakah kewajiban yang tercantum di dalamnya telah dilaksanakan dan dilaporkan.
Secara praktis, perusahaan perlu memastikan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki masih sesuai dengan kondisi kegiatan yang berjalan saat ini, dan kewajiban yang tercantum di dalamnya benar-benar telah dilaksanakan serta dilaporkan.
Perubahan kegiatan, kapasitas, fasilitas, maupun proses operasional dapat membuat perusahaan perlu kembali melihat apakah dokumen lingkungan yang dimiliki masih menggambarkan kondisi aktual.
Bidang Persetujuan Lingkungan termasuk yang dinilai untuk semua jenis usaha dan/atau kegiatan.
2. Pengendalian Pencemaran Air
Untuk perusahaan yang menghasilkan air limbah, aspek ini biasanya cukup luas.
Penilaian dapat berkaitan dengan antara lain:
pemenuhan Persetujuan Lingkungan;
izin atau Persetujuan Teknis;
SLO;
titik penaatan;
parameter pemantauan;
hasil pengujian;
ketentuan teknis;
kompetensi personel; serta
kewajiban pemantauan seperti SPARING apabila memang berlaku.
Jadi tidak cukup hanya mengatakan:
“Hasil laboratorium kami memenuhi baku mutu.”
Karena hasil uji hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan pengendalian pencemaran air.
3. Pemeliharaan Sumber Air
Nah, yang ini mempunyai keberlakuan khusus.
Permen menyatakan penilaian Pemeliharaan Sumber Air dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi air minum dalam kemasan.
Penilaiannya dapat berkaitan dengan:
izin pengambilan air;
zona atau area pemanfaatan;
kajian daerah pemanfaatan;
sumur pantau;
program konservasi air;
pengukuran muka air dan debit;
pemantauan; serta
perawatan sumber air.
Jadi aspek ini jangan dimasukkan begitu saja ke seluruh checklist perusahaan tanpa melihat jenis kegiatannya.
4. Pengendalian Pencemaran Udara
Pengendalian pencemaran udara juga menjadi salah satu bidang besar dalam penilaian ketaatan.
Objek yang diperhatikan dapat mencakup:
sumber emisi;
parameter emisi;
baku mutu;
kualitas udara ambien;
kebisingan;
kebauan;
kompetensi personel;
Persetujuan Teknis/SLO jika berlaku;
ketentuan teknis cerobong; serta
CEMS dan SISPEK untuk sumber yang diwajibkan.
Artinya, perusahaan perlu mengetahui dengan jelas:
Sumber emisi kita sebenarnya ada berapa, mana yang wajib dipantau, parameter apa yang diwajibkan, dan apakah seluruhnya sudah masuk program monitoring?
Ini terdengar sederhana, tetapi inventory sumber emisi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan sering membuat pengecekan menjadi lebih rumit.
5. Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah B3 bukan hanya soal keberadaan TPS Limbah B3.
Penilaiannya dapat mencakup:
data Limbah B3;
legalitas dan rincian teknis;
pemenuhan persyaratan penyimpanan;
pencatatan;
pengelolaan lanjutan;
pihak ketiga;
kompetensi personel;
sistem tanggap darurat; hingga
pemulihan fungsi lingkungan apabila relevan.
Karena itu, ketika melakukan review Limbah B3, perusahaan sebaiknya melihat seluruh alur limbah:
dihasilkan → dicatat → disimpan → diangkut → dikelola lebih lanjut
dan memastikan setiap tahap memiliki dasar serta bukti yang dapat ditelusuri.
6. Pengelolaan Limbah nonB3
Limbah nonB3 juga menjadi bidang penilaian tersendiri.
Aspek yang diperhatikan dapat meliputi:
rincian teknis pengelolaan;
penetapan pengecualian Limbah nonB3 khusus apabila ada;
data dan logbook;
pemenuhan ketentuan teknis;
pengelolaan lanjutan; dan
pelaporannya.
Ini penting karena Limbah nonB3 kadang dianggap lebih sederhana dibanding Limbah B3, sehingga dokumentasinya tidak selalu mendapat perhatian yang sama.
Padahal dalam PROPER, pengelolaannya tetap mempunyai kriteria yang perlu dipenuhi.
7. Pengelolaan B3
B3 berbeda dengan Limbah B3.
B3 adalah bahan yang digunakan, disimpan, diangkut, diedarkan atau dikelola dalam aktivitas perusahaan, sedangkan Limbah B3 merupakan sisa kegiatan yang mengandung B3.
Dalam penilaian PROPER, Pengelolaan B3 antara lain dapat melihat:
pengangkutan B3;
penyimpanan B3;
pelaporan pengelolaan B3; serta
pengelolaan B3 khusus PCBs.
Untuk PCBs, penilaian mencakup hal seperti:
perencanaan → pengurangan → penyimpanan → pengolahan → pelaporan.
Karena itu, B3 dan Limbah B3 sebaiknya jangan digabung begitu saja menjadi satu checklist.
8. Pengendalian Kerusakan Lahan
Bidang ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh perusahaan.
Permen menetapkan penilaian Pengendalian Kerusakan Lahan untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan:
kegiatan pertambangan; dan/atau
kegiatan untuk Produksi Biomassa.
Pada kegiatan pertambangan, penilaiannya dapat menyentuh hal seperti bukaan tambang, pengelolaan aliran air permukaan, tanah pucuk, erosi, longsor, batuan potensi pencemar, perlindungan sumber air hingga revegetasi.
Sedangkan pada Produksi Biomassa, konteksnya berkaitan dengan kondisi dan kerusakan tanah serta pengelolaan kawasan tertentu.
Jadi aspek ini sangat tergantung pada karakter usaha.
9. Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
Aspek gambut juga mempunyai kondisi keberlakuan khusus.
Penilaian dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berada pada lahan Gambut yang telah diusahakan dan berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut.
Penilaiannya dapat berkaitan dengan:
inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut;
rencana pemulihan;
pengelolaan hidrologis;
pemulihan vegetasi;
pengendalian kebakaran; serta
perlindungan dan pengelolaan ekosistem di sekitar kegiatan.
Karena itu, aspek ini juga harus melalui screening keberlakuan terlebih dahulu.
10. Pengelolaan Sampah
Sampah sekarang mempunyai posisi yang cukup jelas dalam penilaian ketaatan PROPER.
Permen melihat antara lain:
pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
pelaksanaan kegiatan pengurangan sampah; dan
pelaksanaan kegiatan penanganan sampah.
Lampiran I bahkan meminta berbagai evidence seperti SOP, program pengurangan, pemilahan, TPS, logbook pengangkutan, kontrak pengelolaan, neraca sampah hingga bukti pelaporan.
Jadi pengelolaan sampah perusahaan tidak cukup hanya dengan:
“Sampah sudah diangkut.”
Perusahaan perlu dapat menunjukkan bagaimana sampah dikurangi, dipilah, dicatat, diangkut, dan dikelola.
11. Audit Lingkungan Hidup
Bidang terakhir adalah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk aspek ini, yang dinilai antara lain:
kepemilikan dokumen Audit Lingkungan Hidup; serta
masa berlaku dokumen tersebut.
Artinya, yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah apakah kegiatan perusahaan memang termasuk yang diwajibkan melakukan Audit Lingkungan Hidup secara berkala.
Kalau kewajibannya ada, dokumen dan masa berlakunya harus menjadi perhatian.
Jadi, apakah semua perusahaan diperiksa dengan checklist yang sama?
Tidak sesederhana itu.
Pasal 17 memang menetapkan beberapa bidang sebagai penilaian umum untuk semua jenis usaha/kegiatan, yaitu:
Persetujuan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Limbah B3, Limbah nonB3, B3, Sampah, serta Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
Sementara itu:
Pemeliharaan Sumber Air → khusus produsen air minum dalam kemasan.
Pengendalian Kerusakan Lahan → pertambangan dan/atau Produksi Biomassa.
Ekosistem Gambut → kegiatan dengan kondisi lokasi tertentu sebagaimana diatur dalam Permen.
Namun bahkan pada bidang yang masuk penilaian umum, objek dan kewajiban aktual tetap harus ditentukan berdasarkan kegiatan perusahaan.
Misalnya:
Tidak semua perusahaan wajib SPARING.
Tidak semua sumber emisi wajib CEMS.
Tidak semua perusahaan mempunyai PCB.
Tidak semua perusahaan mempunyai jenis Limbah B3 yang sama. Karena itu, checklist yang baik tidak dimulai dari:
“Ada atau tidak dokumennya?”
Melainkan:
“Apakah kewajiban ini berlaku terhadap perusahaan kita?”
Ini yang sering membuat checklist generik menjadi bermasalah
Bayangkan kita mengambil checklist perusahaan lain lalu menerapkannya mentah-mentah.
Ada dua kemungkinan.
Pertama, perusahaan dibuat sibuk menyiapkan hal yang sebenarnya tidak berlaku.
Kedua—dan lebih berisiko—ada kewajiban yang sebenarnya berlaku tetapi tidak masuk checklist.
Karena itu, sebagai perusahaan konsultan lingkungan hidup, ENSINDO menggunakan pendekatan:
APPLICABILITY FIRST
Jenis kegiatan
↓
Persetujuan Lingkungan
↓
Persetujuan Teknis/SLO
↓
Sumber pencemar dan objek lingkungan
↓
Kewajiban yang berlaku
↓
Evidence yang harus tersedia
Baru setelah itu dilakukan pemeriksaan pemenuhannya.
Kesimpulan
Penilaian ketaatan PROPER mencakup 11 bidang pengelolaan lingkungan, tetapi keberlakuannya harus dilihat berdasarkan karakter kegiatan perusahaan.
Karena itu, kesiapan PROPER sebaiknya tidak dimulai dengan mengumpulkan sebanyak mungkin dokumen.
Mulailah dari:
Apakah kita sudah mengetahui seluruh aspek yang berlaku terhadap kegiatan perusahaan?
Kalau peta kewajibannya sudah benar, perusahaan baru dapat menilai apakah setiap kewajiban sudah dilaksanakan dan mempunyai evidence yang cukup.
Dan mulai artikel berikutnya, kita akan masuk lebih dalam satu per satu ke setiap aspek tersebut.
Tentang ENSINDO PROPER Knowledge Series
Artikel ini merupakan bagian dari ENSINDO PROPER Knowledge Series, seri pembahasan praktis mengenai PROPER berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
ENSINDO merupakan perusahaan konsultan lingkungan hidup yang membantu perusahaan melakukan pemetaan kewajiban lingkungan, review kepatuhan, pemeriksaan evidence, pengelolaan SIMPEL, serta pendampingan kesiapan PROPER.
Better Visibility. Better Decisions. Better Compliance.

PT Envitama Solusi Indonesia
(ENSINDO)
The Environmental Compliance Execution Company
Address:
Taman Setiabudi Indah 2 Blok 2 No. 22, Medan Sunggal. Medan, Sumatera Utara
Email:
WA:
© 2026 PT Envitama Solusi Indonesia. All rights reserved.
